WEB BLOG
this site the web

Contoh lainnya Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif

Contoh lainnya:
Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif
Dalam Decontructing the Concept of Creative Industries, Galloway (2006) menyebutkan bahwa Industri kreatif atau industri budaya adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sama hal apa yang dimaksudkan oleh Caves (2000) dalam Creative Industries: Contracts between Art and Commerce dimana industri kreatif adalah industry yang berhubungan dengan budaya, artistik dan hiburan.
Industri kreatif ini memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, karena industri kreatif dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa. Selain itu industri kreatif juga mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, merupakan pusat peciptaan inovasi dan pembentukan krativitas, dan memiliki dampak sosial yang positif. Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri yang berbasis; (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry)
Di beberapa negara telah mengembangkan industri kreatif melalui berbagai mekanisme pengelolaan dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait. Di Inggris, pengelolaan industri kreatif di bawah Department Culture, Media and Sport (DCMS) yang menkoordinasikan pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif Di New Zealand, industri kreatif dikoordinasi oleh New Zealand Trade and Enterprise (NZTE). NZTE mengkoordinasikan kementerian terkait industri kreatif melalui pembentukan task forces, seperti task force bioteknologi, desain, food and beverage, ICT dan screen production.
Di Singapura, dikoordinasi Ministry of Information, Communications and the Arts (MICA). MICA sebagai konseptor, koordinator dan kolaborator bekerjasama dengan Menteri Perdagangan dan Industri. Tiga visi industri kreatif Singapura; (1) menjadi Renaissance City, (2) Menjadi Global Media City, dan (3) mencapai Design Excellence sebagai key national driver for competitiveness. Sedangkan, Cina melakukan kolaborasi antar departemen yang terkait dengan masing-masing subsektor industri kreatif dengan pemerintah daerah. Dimana Menteri Kebudayaan, menkoordinasi bidang musik, seni pertunjukan, literature budaya dan desain. State Administration of Radio, Film and TV (SARF) bertanggung jawab pada sektor media; film, TV dan Radio. General Administration of Press and Publishing (GAPP) bertanggung jawab pada sektor penerbitan dan percetakan. Menteri Ilmu dan Teknologi mengelola games, dan Menteri Ilmu dan Teknologi bekerjasama dengan Menteri Kontruksi mengelola desain terutama automobile, elektronik dan arsitektur.
Adapun ciri-ciri umum dari industri kreatif terutama di Indonesia adalah, pertama, siklus hidup industri kreatif singkat. Industri kreatif bertumpu pada kreatifitas individual yang bebas dan independen. Ini menunjukkan bahwa karakter industri kreatif yang berasal dari aktualisasi kreatifitas manusia yang yang jauh dari konsep kerja yang dikenal orang pada umumnya. Di Indonesia, pelaku industri kreatif tidak disebut PNS atau pengusaha sehingga jauh dari konsep pekerjaan yang akan mendapatkan fasilitas materi dan jabatan yang umum di pahami masyarakat. Kenyataan ini yang menjadikan industri kreatif kurang diperhatikan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Oleh karenanya, bekerja dalam sektor industri kreatif masih dianggap pekerjaan sekuder/sambilan daripada tidak mendapat pekerjaan di PNS atau pengusaha.
Kedua, Resiko industri kreatif tinggi, industri kreatif sering dipahami sebagai industri yang mengandalkan pada kreativitas semata. Aspek lain yang mendukung kreatifitas sering kurang diperhatikan; misalnya pendidikan, modal dan peran pemerintah dalam mendukung pelaku industri kreatif untuk bertahan. Tinggi resiko produksi industri kreatif dapat diminimalisir dengan dukungan lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi terhadap industri kreatif, lembaga keuangan yang akomodatif terhadap pelaku industri kreatif dan dukungan pemerintah dalam menyediakan legalitas dan fasilitas publik.
Ketiga, Keanekaragaman industri kreatif tinggi. Indonesia memiliki beragam seni, budaya, dan sumber daya manusia yang bisa digunakan sebagai faktor produksi. Potensi ini tumbuh disetiap daerah yang buil in dalam keberagaman karya yang berbeda-beda. Keberagaman ini akan melahirkan produk-produk unggul karena alokasi biaya-biaya produksi bisa diminimalisir karena setiap daerah berkonsentrasi pada desain, mode, corak, citra dan teknologi yang berbeda. Keberagaman yang tinggi akan melahirkan produk-produk yang memiliki keunggulan kompetitif atau competitive advantage di setiap daerah sehingga produk yang dihasilkan lebih efisien.
Keempat, persaingan di antara industri kreatif cukup tinggi. Karakter industri kreatif yang mudah ditiru, murah untuk diproduksi, mudah masuk ke pasar dan model yang unik menjadikan persaingan antara pelaku industri kreatif cukup tinggi. Aspek keunggulan dalam bersaing sangat menentukan pelaku industri kreatif untuk bertahan, terutama aspek keunikan/inovasi/kreasi, keuangan/pembiayaan, teknologi/informasi, manajemen dan distribusi. Pertahanan pelaku industri kreatif juga di pengaruhi jaringan antar industri kreatif. Jaringan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Kelima, industri kreatif mudah ditiru, produk industri kreatif dihasilkan dari kreatifitas manusia menjadikan setiap orang punya potensi untuk bisa meniru. Biaya produksi yang murah dan didasarkan atas potensi lokal yang melimpah menjadi industri kreatif mudah untuk dipelajari. Di samping itu, keberadaan industri kreatif banyak tidak tersentuh oleh perlindungan hukum atas kreatifitas yang dihasilkan pelakunya karena akses industri kreatif yang rendah pada pembuat kebijakan. Kenyataan ini yang menjadian pelaku industri kreatif perlu selalu melakukan inovasi dengan memfaatkan pendanaan, teknologi/informasi dan jaringan yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies