WEB BLOG
this site the web

Peran bank Syariah Pada Pemasaran usaha syariah

Peran bank Syariah Pada Pemasaran usaha syariah
Usaha masyarakat untuk mengembangan industri kreatif adalah dalam ranah usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bank Islam memiliki kepentingan atas usaha-usaha manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya Ibrahim (2003) dalam Poverty Alleviation via Islamic Banking Finance to Microenterprise. Hal tersebut sesuai dengan konsep Islam yang didasarkan atas prinsip keadilan sosial (adl) dan kebaikan (ahsan). Implikasi dari konsep Islam dalam bidang ekonomi menurut Khan (1997) dalam Social Dimensions of Islamic Banks in Theory and Practise, adalah; "…taking care of those who cannot be taken care of by the market, who cannot play with economic forces or do not have access to economic means to enable them to exploit the economic opportunities around them"
Oleh karenanya bank syariah lebih akomodatif dalam memberikan pembiayaan bagi industri kreatif yang tergolong sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dhumale and Sapcanin (1999) dalam An Application of Islamic Banking Principles to Microfinace, mencoba mekombinasikan produk bank syariah dengan kebutuhan pembiayaan pada industri kecil dan menengah. Namun harus diakui bahwa penyaluran pembiayaan bank konvensional kepada pelaku industri kreatif dihadapkan pada persoalan tingginya nilai jaminan, margin yang tinggi, manajemen likuiditas bank, rendahnya akses bank syariah ke industri kreatif. Bagaimana bank syariah mengatasi problem bank konvensional dalam menyalurkan pembiayaan pada industri kreatif dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pengunaan jaminan dalam pembiayaan
Industri kreatif dikelola oleh UMKM atau industri rumah tangga dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk kelangsungan produksi membutuhkan modal sesuai dengan kapasitas produksi yang telah mereka targetkan. Tambahan modal itu diperoleh melalui bank atau lembaga keuangan. Namun setiap bank umum mensyaratkan adanya jaminan untuk setiap pembiayaan yang dikeluarkan. Hal ini menyulitkan pelaku industri kreatif memperoleh dana sebab sebagian besar pelaku industri kreatif adalah masyarakat menengah dan bawah yang tidak memiliki jaminan yang senilai dengan dana yang diajukan pada pihak bank.
Kesulitan jaminan pada pelaku industri kreatif dapat diminimalisir di perbankan syariah melalui produk mudharabah. Bank sebagai mitra pelaku bisnis berperan sebagai pemilik modal (rabbul maal) sedangkan pelaku bisnis sebagai pemiliki usaha (mudharib). Bank memberikan pembiayaan 100 persen dari pembiayan yang dibutuhkan kepada pelaku bisnis, sedangkan perlaku bisnis pengelola dana dalam produksi. Namun sebelumnya kedua belah pihak menjalankan kontrak (akad) dimana dalam kontrak tersebut menentukan porsi (nisbah) bagi hasil dan jumlah waktu pembayaran. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang menjadi kesepakatan akad , namun bila ada kerugian pembagian resiko tergantung kerugiaannya. Bila kerugian dikarenaka iklim usaha maka di tanggung oleh bank, namun bila ada moral hazard oleh pelaku industri kreatif di tanggung oleh pelaku bisnis bersangkutan.
Jaminan untuk pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan bank kepada pelaku industri kreatif. Tingkat produksi, kwalitas SDM, manajemen keuangan yang menjadi dasar bank syariah memberikan pembiayaan dengan mengunakan skim mudharabah. Keterlibatan langsung bank dalam produksi dan pemasaran diperlukan untuk mekontrol produksi pelaku industri kreatif. Ini diperlukan karena sistem bagi hasil menuntut bank syariah untuk aktif dalam usaha tersebut karena tinggi rendahnya pendapatan yang diterima oleh pelaku industri kreatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bank.
2. Bunga pada bank konvensional yang tinggi
Kesulitan lain bagi industri kreatif adalah pembayaran bunga setiap bulan dimana hasil yang diperoleh dari produksi didapat tidak setiap bulan. Kenyataan ini membuat pelaku industri kreatif kesulitan untuk membayar cicilan dan bagi hasil/margin kepada pihak bank. Untuk mengatisipasi pembayaran bulanan ini, pelaku industri kreatif bisa saja mengambil dari pembiayan yang mereka peroleh dari bank pada saat usaha mereka belum menghasilkan. Artinya, pelaku industri kreatif mendapatkan beban dengan sistem pembayaran di lakukan setiap bulan.
Dalam bank syariah di kenalkan produk salam, dimana bank memberikan pembiayaan kontan kepada pihak pelaku bisnis saat ini. Pembayaran pelaku industri kreatif dilakukan secara kontan bersama margin nanti ketika waktu pembayaran yang telah dtentukan. Pada produk salam dimungkinkan bagi bank untuk terlibat dalam pemasaran, dimana pelaku industri kreatif menjual produknya kepada bank kembali dengan nilai yang sesuai dengan nilai pembiayaan yang telah diajukan, selanjutnya bank menjual barang yang telah diterima tersebut kepada pihak distributor. Dalam hal ini pihak bank diuntungkan dari margin yang dibayarkan pelaku industri kreatif dan keuntungan dari penjualan yang dilakukan ke distributor
3. Manajemen likuditas bank
Pelaku industri kreatif sering dihadapkan kesulitan pembiayaan dikarenakan berbagai syarat yang harus di penuhi, demikian juga penolakan yang diterima. Namun bagi kreditor yang relative lebih besar, bank memberikan tanpa syarat yang terbelit. Bank cenderung diskrimintif dalam memberikan pembiayaan. Namun hal itu bisa diterima karena bank dituntut untuk menjaga performance dengan selalu mengawal tingkat likuiditas yang dimiliki. Bank tidak mau menempuh resiko dengan memberikan pembiayaan yang pada akhirnya menganggu likuiditas bank, seperti kredit macet.
Dari aspek bisnis, bank kurang melihat bahwa industri kreatif sebagai industri yang well performance sehingga tingkat resiko bagi bank juga tinggi. Tidak aneh bilamana bank mengunakan kebijakan yang konservatif pada industri kreatif, misalnya dengan adanya jaminan yang nilainya lebih tinggi dari nilai pinjaman yang di ajukan, tingkat bunga yang tinggi dan waktu pengembalian utang yang pendek. Bank mengunakan kebijakan ini lebih dikarenakan alasan konsep bisnis yang menuntut manajemen likuditas bank yang ketat.
Bank syariah dituntut untuk menjaga performance melalui manajemen likuditas bank. Orientasi bisnis bank syariah, tidak harus sama dengan bank konvensional. Bank syairah memiliki orientasi maslahah dalam berbisnis. Konsep maslaha dalam bank syariah dapat dilihat dari implikasi pada pembiayaan qord. Dimana produk ini adalah produk pembiayaan tanpa margin atau bonus. Pihak pelaku industri kreatif dapat mengajukan pembiayaan qord kepada bank syariah. Ciri umum produk qord adalah tidak ada jaminan, dana terbatas, tempo pembayaran yang pendek. Pelaku industri kreatif pemula dapat mengunakan produk ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan mengunakan produk musyarakah dan atau murabaha.
4. Rendahnya akses pada bank
Industri kreatif memiliki akses yang rendah ke bank, demikian juga bank kurang memiliki kepentingan untuk membuka akses pada industri kreatif. Kurang terbangunnya akses dari industri kreatif ke bank dikarenakan independensi industri kreatif yang banyak mengunaan modal yang terbatas, orientasi industri kreatif lebih memenuhi kebutuhan dasar pelakunya, bahan baku yang digunakan lebih banyak mengunakan bahan baku yang tersedia dan manajemen pengelolaan pelaku industri kreatif kebanyakan dikelola secara sederhana.
Faktor di atas menjadi industri kreatif kurang dikenal dan rendah membangun akses pada bank. Bagi bank keadaaan industri kreatif demikian kurang bankable, dimana bank menuntut pelaku industri kreatif lebih profesional dalam pengelola usaha, hal ini diperlukan bank untuk menjaga komitmen pelaku industri kreatif terhadap bank. Persyaratan administrasi, jaminan, tingkat bunga dan waktu juga mendukung bank untuk meragukan industri kreatif mampu memenuhi syarat yang diperlukan
Bank syariah memiliki komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui system pembiayaan yang berprinsipkan pada nilai-nilai Islam. Ini yang menjadi jaminan bagi bank syariah untuk memiliki akses pada pelaku industri kreatif. Bank syariah, BPR Syariah dan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) syariah semacam BMT memiliki akses pada pelaku industri kreatif melalui produk bagi hasil maupun jual beli. Jadi bank syariah dilihat dari philosofi dan system yang digunakan memiliki akses yang kuat dalam mengelola UMKM.

0 komentar:

Posting Komentar

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies