Nama : Lilis Dwi Kusumo Wardany
Kelas : 2 DD03
NPM : 30208733
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Materi BAB 11
A. Pengertian ekonomi pembangunan daerah/Desa.
Pembangunan daerah/desa merupakan proses pembangunan lintas sektorial yang mengikutsertakan bermacam aspek kehidupan. Pembangunan daerah/desa khususnya pembangunan pedesaan merupakan wewenang pengusasa daerah yang didukung oleh aparat dari departemen teknis dan dibantu koordinasinya oleh BAPPEDA
B. Teori pertumbuhan dan pembangunan daerah
Teori pertumbuhan dan pembangunan Menurut:
1. Mazhab Historis, yaitu Teori pertumbuhan dari Friedrick List, Bruno Hilder Brand, Karl Bucher dan W.W. Rostow
2. Mazhab Analitis, yaitu Teori pertumbuhan klasik yang mencakup teori pertumbuhan dari Adam Smith dan David Ricardo, Thomas Roberd Maltus dan Karl Marx. Teori – teori pertumbuhan neo klasik yang meliputi teori pertumbuhan dari Robert Solow – Crevor Swan, dan dari Edmund Phelps Harrey Johnson-Y.E Meade. Teori –teori pertumbuhan post Keynesian yang meliputi teori pertumbuhan Harrod Domar
3. Teori pertumbuhan Joseph Schumpeter
4. Teoriu pertumbuhan Kuznets
C. Paradigma baru teori pembangunan daaerah
Paradigma baru teori pembangunan daerah yaitu Program regional merupakan program pembangunan yang dilaksanakan dengan berorientasi pada kepentingan daerah dan untuk menyerasikan seta mempercepat penbangunan daerah.
Di Indonesia terdapat tiga jenis program regional
a. Program Inpres
b. Progaram pengembangan wilayah terpadu swadaya ( PPW-Swadaya )
c. Progaram pengembangan kawasan terpadu (PKT)
D. Perencanaan pembangunan daerah
Didalam perencanaan daerah telah menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan perencanaan regional bahwa masing-masing daerah merumuskan sasaran-sasaran kebijakan pembangunan tersendiri untuk daerahnya masing-masing. Disini terdapat kecenderungan untuk bercita-cita mencapai selisih kemakmuran lebih kecil. Untuk mencapainya masing-masing daerah diusahakan agar mempunyai sasaran-sasaran pendapatan Dalam hubungan ini sebiknya pilihan sasaran ini didahuli dengan studi mengenai imigrasi spontan daerah. Jika sebagian penduduk dari daerah miskin secara sukarela pindah ke daeerah yang lain makmur,maka masalah pembangunan dengan begitu dapat dikurangi.
E. Tahap perencanaan pembangunan daerah
Tahap perencanaan pembangunan daerah dalam mekanisme penentuan kawasan terpilih dilakukan oleh Pemda Tingkat II . Pemda Tingkat II memilih sejumlah kawasan yang memenuhi kriteria tertentu untuk penerima program pembangunan.. Kemudian diusulkan oleh Pemda Tingkat 1. Setelah Bappeda Tingkat 1 menyusun berdasarkan urutan prioritas tertentu usulan kegiatan ini diajukan kepada tim pengarah program PKT . Deputi bidang regional dan daerah, Bappenas dari Bebnerapa kriteria khusus yang diperlukan di antaranya :
(1) Kriteria pertama adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perancanaan dan pelaksanaan pembangunan
(2) memberikan hasil dalam waktu relativ pendek tetapi tetap mengarah kepada kerangka pembangunan wilayah jangka panjang sesuai dengan pola dasar masing-masing daerah
F. Peran pemerintah dalam pembangunan daerah
Pemerintah berperan dalam pembangunan daerah diantaranya:
a. Pemerintah memberikan sumber dana yang berasal dari APBN dan dimasukan pada pos penerimaan APBD
b. Pemerintah pusat menentukan program sedangkan pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun perencanaan teknis dan mengelola pelaksanaan serta mempertanggung jawabkan pelasksanaan program tersebut kepada pemerintah pusat
c. Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara koordinatif oleh departemen teknis dan instansi terkait
***
MATERI BAB 12
A. Modal asing dalam pembangunan
Modal asing dalam pembangunan bukanlah sekedar pemberian capital untuk industri dan maksud-maksud tertentu yang sudah bisa ditorerir oleh pihak-pihak yang menerima bantuan. BLN bukanlah bantuan yang hanya menguntungkan negara donor saja tetapi dapat juga menjerat Negara-negara penerima.
1. BLN mempunyai ciri sebagai berikut:
- merupakan aliran modal yang bukan didorong untuk mencari keuntungan
- Dana tersebut diberikan kepada Negara penerima atau dipinjamkan dengan syarat lunak daripada yang berlaku pada pasaran internasional
2. Tujuan penggunaan BLN
- Meningkatkan investasi
- Menutup Neraca Luar negeri
- Mendorong proyek-proyek pembangunan
B. Motivasi Negara donor
Motivasi Negara donor dalam Aliran modal yang dapat digolongkan sebagai BLN adalah pemberian (grant) dan pinjaman luar negeri (loan). Misalnya dana tersebut diberikan oleh World Bank, CGI, dan sebagainya. BLN tidak lain penolong bagi Negara yang sedang berkembang untuk segera dapat melaksanakan pembangunan ekonominya. Oleh karena itu BLN kecuali yang berupa hibah perlu dan harus dikembalikan beserta bunganya. Dengan demikian harus ada tujuan yang penting dalam menggunakan dana tesebut agar tidak hilang musnah tanpa bekas.
C. Sumber- sumber pembiayaan pembangunan Indonesia
Sumber-sumber pembiayaan pembangun di Indonesia adalah:
1. Tabungan
Tabungan merupakan sumber capital yang strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi suatu Negara. Tabungan pemerintah adalah kelebihan pendapatan Negara setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran rutin,tabungan ini dilaksanakan melalui kebijakan fiskal Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan sektor swasta adalah tabungan perseorangan (Personal saving) maupun tabungan perusahaan (business saving)
2. Pajak
Pajak merupakan sumber terpenting dari pendapatan pemerintah. Tentu saja penarikan pajak kepada masyarakat akan mengakibatkan dampak positif dan negative pada masyarakat. Tapi di Indonesia pajak merupakan salah satu kapital pemerintah untuk melaksanakan pembangunan.
3. Bantuan Luar negeri
Bantuan asing bukanlah sekedar pemberian capital untuk industri dan maksud-maksud tertentu yang sudah bisa ditorerir oleh pihak-pihak yang menerima bantuan. BLN bukanlah bantuan yang hanya menguntungkan negara donor saja tetapi dapat juga menjerat Negara-negara penerima. Dan di Indonesia bantuan luar negeri merukan salah satu dana untuk melaksanakan program pembangunan
D. Struktur pembiayaan pembangunan
Struktur pembiayaan pembangunan di dasarkan atas:
- Tabungan sukarela masyarakat
- Mempertinggi tabungan pemerintah
- Anggaran belanja deficit sebagai cara pengerahan modal
- Pengaruh Inflasi terhadap pembangunan ekonomi
- Bantuan luar negri
- Pinjaman dan penanaman modal Asing
***
MATERI BAB 13
A. Peranan lingkungan dalam perekonomian
Pembangunan sering kali menjadi semacam ideology of development. Kesadaran suatu bangsa yang terbentuk melalui pengalamannya, baik pengalaman sukses maupun pengalaman kegagalan yang dialami, amat menentukan interpretasi mereka tentang Pembangunan Ekonomi. Pembangunan berlanjut atau Sustainable development merupakan proses perubahan dimana eksploitasi sumber alam, arah investasi, orientasi perkembangan teknologi, perubahan kelembagaan konsisten dengan kebutuhan pada saat sekarang dan saat yang akan datang. Pembangunan yang membawa peningkatan produksi, konsumsi, kapital yang kemudian akan membawa kemajuan teknologi, ternyata memiliki segi negatif: yaitu terjadinya pencemaran lingkungan, yang mesti dihindari karena akan mengganggu kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain. Sehingga pendekatan secara ekosistem dalam proses pembangunan merupakan keharusan agar dapat menghindarkan dari segi negatif di atas. Perlu kita ketahui bahwa: memang sulit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan sekaligus melestarikan lingkungan untuk kepentingan generasi mendatang.
Dalam penggalian sumber-sumber alam untuk keperluan pembangunan ekonomi, harus diusahakan agar supaya: tidak merusak tata lingkungan manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Demikian besar peranan lingkungan dalam pembangunan ekonomi sehingga dikhawatirkan pembangunan itu sendiri akan mengalami stagnasi, karena sumber daya alam sudah tidak ada lagi yang dapat digali atau karena kondisi sumber daya alamnya sudah demikian buruk, karena menggebunya pembangunan yang dilaksanakan atau karena pertumbuhan penduduk yang cepat sehingga tidak terpikirkan pelestarian dari sumber daya alam itu sendiri
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan suatu usaha untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat/affluent society dengan memperhatikan dan memelihara sumber daya alam atau planet bumi agar di kemudian hari tidak terjadi deteriorasi ekologis, soil depletion dan penyusunan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Masalahnya bagi negara yang sedang berkembang, seperti negara kita Indonesia adalah bagaimana dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan bagi orang-orang miskin melalui kegiatan pembangunan ekonomi dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
• Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
• Regulasi Perda tentang Lingkungan.
• Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
• Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
• Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
• Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
• Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
• Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
B. Industrialisasi dan pembangunan berkelanjutan
Tahapan-tahapan industrialisasi untuk pembangunan berkelanjutan
1. Tahap non industrialisasi
2. Tahap dalam proses menuju industrilaisasi
3. tahap semi industri
4. tahap industrialisasi penuh
C. Industri dan ekstranalitas dalam pembangunan berkelanjutan
1. Membangun industri yang mendukung dan saling berkaitan dengan sektor pertanian, terutama yang menghasilkan peralatan pertanian dan memproses produk-prosuk pertanian
2. Industri-industri yang dapat menghasilkan peralatan atau menghemat devisa dengan cara memproduksi barang-barang pengganti impor.
3. Industri yang relative lebih banyak yang menggunakan tenaga kerja daripada mesin
4. Industri yang mendorong pembangunan regional
Langganan:
Postingan (Atom)