NAMA : LILIS DWI KUSUMO WARDANY
NPM : 30208733
KELAS : 3 DD03/ M. PEMASARAN
TUGAS : UKM
USAHA KECIL dan MENENGAH (UKM)
Di era globalisasi saat ini, banyak masyarakat yang mendirikan Usaha Kecil dan Menengah atau biasa disingkat UKM yaitu sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang berdiri sendiri,memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha) dan jika karyawannya kurang dari 20 orang. Di Indonesia jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.Pemerintah Indonesia pun melakukan pembina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten dan juga sering mengadakan seminar maupun workshop.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Namun di dalam Undang-undang No.9 Tahun 1995, usaha kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering di kait kan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negeri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat ber pendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya, dan di masing-masing negara yang satu dengan yang lain juga berbeda-beda dalam penentuan jumlah pekerja.
contohnya :
- Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
- Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang Dikatagori kan usaha kecil.
- Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.
Usaha kecil memiliki penjabaran kriteria usaha menurut UU No. 9 tahun 1995 yang berisikan sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-ciri usaha kecil:
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah,
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah,
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha,
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP,
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha,
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal,
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil:
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja,
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Koperasi berskala kecil.
UKM juga menyangkut tentang ruang lingkup Usaha Mikro yang terdapat pada keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro:
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti,
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat,
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha,
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai,
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank,
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro:
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya,
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat,
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan,sebetulnya usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang,
• Tidak sensitive terhadap suku bunga,
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter,
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha Menengah juga berada dalam ruang lingkup dari UMKM (Usaha mikro kecil dan menegah), yang sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998, Usaha Menengah adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah:
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi,
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan,
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll,
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll,
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan,
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah,
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor,
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi,
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam,
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Faktor yang menghambat perkembangan UKM antara lain :
• Kurang pengetahuan tentang pasar
• Bargaining power lemah
• Minimnya modal
• Rendahnya teknologi
Beberapa tantangan eksternal dalam UKM:
• Munculnya globalisasi yang berakibat meningkatnya persaingan pasar
• Lemahnya peraturan dan penegakan hukum
• Rendahnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk UKM dalam negeri
• Belum meluasnya dukungan infrastuktur yang memadai bagi sentra-sentra UKM
Faktor yang memperngaruhi perkembangan UKM
Dari dalam UKM :
• Kemampuan manajerial
• Pengalaman pemilik atau pengelola
• Kemampuan untuk mengakses pasar input dan output,teknologi produksi dan sumber-sumber permodalan
• Besar kecilnya modal yang dimiliki
Dari luar UKM :
• Dukungan berupa bantuan teknis dan keuangan dari pihak pemerintah/swasta
• Kondisi perekonomian yang dicerminkan dari permintaan pasar domestik maupun dunia
• Kemajuan teknologi dalam produksi
Dampak Positif dan Negatif dari UKM
Dampak Positif:
• Membuka lapangan pekerjaan
• Mengurangi kemiskinan
• Menciptakan perdamaian
Dampak Negatif:
• Pencemaran lingkungan
• Kerusakan ekosistem
Tip Jitu Pemasaran UKM
Esensi dari pemasaran adalah memahami kebutuhan pelanggan dan membuat rencana pemasaran yang berisikan tentang bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut. Cara terbaik mengembangkan bisnis adalah memfokuskan diri pada pertumbuhan perusahaan.
Dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan anda dengan cara:
1. Menggaet lebih banyak pelanggan baru
2. Menarik pelanggan untuk membeli lebih banyak
3. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih mahal (sehingga marginnya lebih besar)
4. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih menguntungkan.
5. Menarik pelanggan untuk membeli lebih sering
Pemasaran UKM dan perusahaan besar sangat jauh berbeda. Kesalahan terbasar dari pelaku UKM adalah mencaplok mentah-mentah strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan besar yang bermodal sangat besar untuk diterapkan di perusahaan kecil.
UKM biasanya tidak mempunyai budget untuk pemasaran kalaupun ada biasanya sangat terbatas. Oleh karena itu dituntut kreatifitas yang lebih yaitu dengan mencari cara memasarkan produk atau jasa yang tidak memerlukan biaya atau yang berbiaya rendah. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Kumpulkan supplier/ vendor dan minta mereka mengadakan co-op marketing. Yakinkan mereka bahwa perusahaan anda akan berkembang dengan pesat jika mereka dapat membantu dalam pemasaran yang pada gilirannya akan menguntungkan supplier/ vendor. Misalnya, anda bisa mencantumkan logo perusahaan supplier anda dalam materi menasaran (kaos, brosur, x-banner, dll) anda sehingga biaya akan ditanggung bersama atau semua dari supplier. Buatlah proposal, cantumkan rencana pemasaran dan target penjualan anda serta prediksi quantitas pembelian bahan baku yang akan anda beli dari supplier/ vendor.
2. Minta referral kepada pelanggan anda (existing). Buatlah suatu skema, misalnya, jika orang yang direferensikan oleh mereka membeli dari anda, mereka akan mendapatkan insentif tertentu, sehingga mereka akan dengan senang hati memberikan referensi sebanyak-banyaknya.
3. Buat produk unik supaya dapat sorotan media. Produk yang unik tersebut ditujukan hanya sebagai umpan untuk membuat calon pelanggan penasaran datang ke tempat anda. Ketika mereka datang, juga tawarkan produk-produk lainnya.
4. Undang orang supaya datang ke tempat anda. Jika ada konser di kota anda, misalnya, ikutlah dalam penjualan tiketnya, anda akan dapat publisitas media gratis karena menjadi tempat penjualan tiket. Nama atau tempat usaha anda akan disebut di media dan orang akan datang ke tempat anda.Sambut mereka dan tawarkan produk anda.
Setelah anda melakukan kampanye pemasaran, langkah selanjutnya adalah menelusuri dari mana mereka tahu tempat anda. Tanyakan kepada mereka. Informasi tersebut sangat penting untuk mengetahui mana program pemasaran yang efektif dan mana yang kurang efektif. Kemudian, lakukan perubahan strategi berdasarkan hasil temuan tersebut.
Dari mana anda bisa memulai pemasaran?
Untuk mengawali, lakukan sendiri dan buat sendiri rencana pemasaran seperti mengontak sendiri lima atau sepuluh calon pelanggan yang potensial setiap hari, lima hari seminggu. Anda akan terkejut karena ternyata bisnis anda berkembang pesat. Jadi sebetulnya kita tidak perlu budget yang besar untuk pemasaran.
Peran bank Syariah Pada Pemasaran usaha syariah
Diposting oleh
lilis
, Rabu, 02 Juni 2010 at 04.17, in
Peran bank Syariah Pada Pemasaran usaha syariah
Usaha masyarakat untuk mengembangan industri kreatif adalah dalam ranah usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bank Islam memiliki kepentingan atas usaha-usaha manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya Ibrahim (2003) dalam Poverty Alleviation via Islamic Banking Finance to Microenterprise. Hal tersebut sesuai dengan konsep Islam yang didasarkan atas prinsip keadilan sosial (adl) dan kebaikan (ahsan). Implikasi dari konsep Islam dalam bidang ekonomi menurut Khan (1997) dalam Social Dimensions of Islamic Banks in Theory and Practise, adalah; "…taking care of those who cannot be taken care of by the market, who cannot play with economic forces or do not have access to economic means to enable them to exploit the economic opportunities around them"
Oleh karenanya bank syariah lebih akomodatif dalam memberikan pembiayaan bagi industri kreatif yang tergolong sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dhumale and Sapcanin (1999) dalam An Application of Islamic Banking Principles to Microfinace, mencoba mekombinasikan produk bank syariah dengan kebutuhan pembiayaan pada industri kecil dan menengah. Namun harus diakui bahwa penyaluran pembiayaan bank konvensional kepada pelaku industri kreatif dihadapkan pada persoalan tingginya nilai jaminan, margin yang tinggi, manajemen likuiditas bank, rendahnya akses bank syariah ke industri kreatif. Bagaimana bank syariah mengatasi problem bank konvensional dalam menyalurkan pembiayaan pada industri kreatif dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pengunaan jaminan dalam pembiayaan
Industri kreatif dikelola oleh UMKM atau industri rumah tangga dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk kelangsungan produksi membutuhkan modal sesuai dengan kapasitas produksi yang telah mereka targetkan. Tambahan modal itu diperoleh melalui bank atau lembaga keuangan. Namun setiap bank umum mensyaratkan adanya jaminan untuk setiap pembiayaan yang dikeluarkan. Hal ini menyulitkan pelaku industri kreatif memperoleh dana sebab sebagian besar pelaku industri kreatif adalah masyarakat menengah dan bawah yang tidak memiliki jaminan yang senilai dengan dana yang diajukan pada pihak bank.
Kesulitan jaminan pada pelaku industri kreatif dapat diminimalisir di perbankan syariah melalui produk mudharabah. Bank sebagai mitra pelaku bisnis berperan sebagai pemilik modal (rabbul maal) sedangkan pelaku bisnis sebagai pemiliki usaha (mudharib). Bank memberikan pembiayaan 100 persen dari pembiayan yang dibutuhkan kepada pelaku bisnis, sedangkan perlaku bisnis pengelola dana dalam produksi. Namun sebelumnya kedua belah pihak menjalankan kontrak (akad) dimana dalam kontrak tersebut menentukan porsi (nisbah) bagi hasil dan jumlah waktu pembayaran. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang menjadi kesepakatan akad , namun bila ada kerugian pembagian resiko tergantung kerugiaannya. Bila kerugian dikarenaka iklim usaha maka di tanggung oleh bank, namun bila ada moral hazard oleh pelaku industri kreatif di tanggung oleh pelaku bisnis bersangkutan.
Jaminan untuk pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan bank kepada pelaku industri kreatif. Tingkat produksi, kwalitas SDM, manajemen keuangan yang menjadi dasar bank syariah memberikan pembiayaan dengan mengunakan skim mudharabah. Keterlibatan langsung bank dalam produksi dan pemasaran diperlukan untuk mekontrol produksi pelaku industri kreatif. Ini diperlukan karena sistem bagi hasil menuntut bank syariah untuk aktif dalam usaha tersebut karena tinggi rendahnya pendapatan yang diterima oleh pelaku industri kreatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bank.
2. Bunga pada bank konvensional yang tinggi
Kesulitan lain bagi industri kreatif adalah pembayaran bunga setiap bulan dimana hasil yang diperoleh dari produksi didapat tidak setiap bulan. Kenyataan ini membuat pelaku industri kreatif kesulitan untuk membayar cicilan dan bagi hasil/margin kepada pihak bank. Untuk mengatisipasi pembayaran bulanan ini, pelaku industri kreatif bisa saja mengambil dari pembiayan yang mereka peroleh dari bank pada saat usaha mereka belum menghasilkan. Artinya, pelaku industri kreatif mendapatkan beban dengan sistem pembayaran di lakukan setiap bulan.
Dalam bank syariah di kenalkan produk salam, dimana bank memberikan pembiayaan kontan kepada pihak pelaku bisnis saat ini. Pembayaran pelaku industri kreatif dilakukan secara kontan bersama margin nanti ketika waktu pembayaran yang telah dtentukan. Pada produk salam dimungkinkan bagi bank untuk terlibat dalam pemasaran, dimana pelaku industri kreatif menjual produknya kepada bank kembali dengan nilai yang sesuai dengan nilai pembiayaan yang telah diajukan, selanjutnya bank menjual barang yang telah diterima tersebut kepada pihak distributor. Dalam hal ini pihak bank diuntungkan dari margin yang dibayarkan pelaku industri kreatif dan keuntungan dari penjualan yang dilakukan ke distributor
3. Manajemen likuditas bank
Pelaku industri kreatif sering dihadapkan kesulitan pembiayaan dikarenakan berbagai syarat yang harus di penuhi, demikian juga penolakan yang diterima. Namun bagi kreditor yang relative lebih besar, bank memberikan tanpa syarat yang terbelit. Bank cenderung diskrimintif dalam memberikan pembiayaan. Namun hal itu bisa diterima karena bank dituntut untuk menjaga performance dengan selalu mengawal tingkat likuiditas yang dimiliki. Bank tidak mau menempuh resiko dengan memberikan pembiayaan yang pada akhirnya menganggu likuiditas bank, seperti kredit macet.
Dari aspek bisnis, bank kurang melihat bahwa industri kreatif sebagai industri yang well performance sehingga tingkat resiko bagi bank juga tinggi. Tidak aneh bilamana bank mengunakan kebijakan yang konservatif pada industri kreatif, misalnya dengan adanya jaminan yang nilainya lebih tinggi dari nilai pinjaman yang di ajukan, tingkat bunga yang tinggi dan waktu pengembalian utang yang pendek. Bank mengunakan kebijakan ini lebih dikarenakan alasan konsep bisnis yang menuntut manajemen likuditas bank yang ketat.
Bank syariah dituntut untuk menjaga performance melalui manajemen likuditas bank. Orientasi bisnis bank syariah, tidak harus sama dengan bank konvensional. Bank syairah memiliki orientasi maslahah dalam berbisnis. Konsep maslaha dalam bank syariah dapat dilihat dari implikasi pada pembiayaan qord. Dimana produk ini adalah produk pembiayaan tanpa margin atau bonus. Pihak pelaku industri kreatif dapat mengajukan pembiayaan qord kepada bank syariah. Ciri umum produk qord adalah tidak ada jaminan, dana terbatas, tempo pembayaran yang pendek. Pelaku industri kreatif pemula dapat mengunakan produk ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan mengunakan produk musyarakah dan atau murabaha.
4. Rendahnya akses pada bank
Industri kreatif memiliki akses yang rendah ke bank, demikian juga bank kurang memiliki kepentingan untuk membuka akses pada industri kreatif. Kurang terbangunnya akses dari industri kreatif ke bank dikarenakan independensi industri kreatif yang banyak mengunaan modal yang terbatas, orientasi industri kreatif lebih memenuhi kebutuhan dasar pelakunya, bahan baku yang digunakan lebih banyak mengunakan bahan baku yang tersedia dan manajemen pengelolaan pelaku industri kreatif kebanyakan dikelola secara sederhana.
Faktor di atas menjadi industri kreatif kurang dikenal dan rendah membangun akses pada bank. Bagi bank keadaaan industri kreatif demikian kurang bankable, dimana bank menuntut pelaku industri kreatif lebih profesional dalam pengelola usaha, hal ini diperlukan bank untuk menjaga komitmen pelaku industri kreatif terhadap bank. Persyaratan administrasi, jaminan, tingkat bunga dan waktu juga mendukung bank untuk meragukan industri kreatif mampu memenuhi syarat yang diperlukan
Bank syariah memiliki komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui system pembiayaan yang berprinsipkan pada nilai-nilai Islam. Ini yang menjadi jaminan bagi bank syariah untuk memiliki akses pada pelaku industri kreatif. Bank syariah, BPR Syariah dan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) syariah semacam BMT memiliki akses pada pelaku industri kreatif melalui produk bagi hasil maupun jual beli. Jadi bank syariah dilihat dari philosofi dan system yang digunakan memiliki akses yang kuat dalam mengelola UMKM.
Usaha masyarakat untuk mengembangan industri kreatif adalah dalam ranah usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bank Islam memiliki kepentingan atas usaha-usaha manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya Ibrahim (2003) dalam Poverty Alleviation via Islamic Banking Finance to Microenterprise. Hal tersebut sesuai dengan konsep Islam yang didasarkan atas prinsip keadilan sosial (adl) dan kebaikan (ahsan). Implikasi dari konsep Islam dalam bidang ekonomi menurut Khan (1997) dalam Social Dimensions of Islamic Banks in Theory and Practise, adalah; "…taking care of those who cannot be taken care of by the market, who cannot play with economic forces or do not have access to economic means to enable them to exploit the economic opportunities around them"
Oleh karenanya bank syariah lebih akomodatif dalam memberikan pembiayaan bagi industri kreatif yang tergolong sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dhumale and Sapcanin (1999) dalam An Application of Islamic Banking Principles to Microfinace, mencoba mekombinasikan produk bank syariah dengan kebutuhan pembiayaan pada industri kecil dan menengah. Namun harus diakui bahwa penyaluran pembiayaan bank konvensional kepada pelaku industri kreatif dihadapkan pada persoalan tingginya nilai jaminan, margin yang tinggi, manajemen likuiditas bank, rendahnya akses bank syariah ke industri kreatif. Bagaimana bank syariah mengatasi problem bank konvensional dalam menyalurkan pembiayaan pada industri kreatif dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pengunaan jaminan dalam pembiayaan
Industri kreatif dikelola oleh UMKM atau industri rumah tangga dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk kelangsungan produksi membutuhkan modal sesuai dengan kapasitas produksi yang telah mereka targetkan. Tambahan modal itu diperoleh melalui bank atau lembaga keuangan. Namun setiap bank umum mensyaratkan adanya jaminan untuk setiap pembiayaan yang dikeluarkan. Hal ini menyulitkan pelaku industri kreatif memperoleh dana sebab sebagian besar pelaku industri kreatif adalah masyarakat menengah dan bawah yang tidak memiliki jaminan yang senilai dengan dana yang diajukan pada pihak bank.
Kesulitan jaminan pada pelaku industri kreatif dapat diminimalisir di perbankan syariah melalui produk mudharabah. Bank sebagai mitra pelaku bisnis berperan sebagai pemilik modal (rabbul maal) sedangkan pelaku bisnis sebagai pemiliki usaha (mudharib). Bank memberikan pembiayaan 100 persen dari pembiayan yang dibutuhkan kepada pelaku bisnis, sedangkan perlaku bisnis pengelola dana dalam produksi. Namun sebelumnya kedua belah pihak menjalankan kontrak (akad) dimana dalam kontrak tersebut menentukan porsi (nisbah) bagi hasil dan jumlah waktu pembayaran. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang menjadi kesepakatan akad , namun bila ada kerugian pembagian resiko tergantung kerugiaannya. Bila kerugian dikarenaka iklim usaha maka di tanggung oleh bank, namun bila ada moral hazard oleh pelaku industri kreatif di tanggung oleh pelaku bisnis bersangkutan.
Jaminan untuk pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan bank kepada pelaku industri kreatif. Tingkat produksi, kwalitas SDM, manajemen keuangan yang menjadi dasar bank syariah memberikan pembiayaan dengan mengunakan skim mudharabah. Keterlibatan langsung bank dalam produksi dan pemasaran diperlukan untuk mekontrol produksi pelaku industri kreatif. Ini diperlukan karena sistem bagi hasil menuntut bank syariah untuk aktif dalam usaha tersebut karena tinggi rendahnya pendapatan yang diterima oleh pelaku industri kreatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bank.
2. Bunga pada bank konvensional yang tinggi
Kesulitan lain bagi industri kreatif adalah pembayaran bunga setiap bulan dimana hasil yang diperoleh dari produksi didapat tidak setiap bulan. Kenyataan ini membuat pelaku industri kreatif kesulitan untuk membayar cicilan dan bagi hasil/margin kepada pihak bank. Untuk mengatisipasi pembayaran bulanan ini, pelaku industri kreatif bisa saja mengambil dari pembiayan yang mereka peroleh dari bank pada saat usaha mereka belum menghasilkan. Artinya, pelaku industri kreatif mendapatkan beban dengan sistem pembayaran di lakukan setiap bulan.
Dalam bank syariah di kenalkan produk salam, dimana bank memberikan pembiayaan kontan kepada pihak pelaku bisnis saat ini. Pembayaran pelaku industri kreatif dilakukan secara kontan bersama margin nanti ketika waktu pembayaran yang telah dtentukan. Pada produk salam dimungkinkan bagi bank untuk terlibat dalam pemasaran, dimana pelaku industri kreatif menjual produknya kepada bank kembali dengan nilai yang sesuai dengan nilai pembiayaan yang telah diajukan, selanjutnya bank menjual barang yang telah diterima tersebut kepada pihak distributor. Dalam hal ini pihak bank diuntungkan dari margin yang dibayarkan pelaku industri kreatif dan keuntungan dari penjualan yang dilakukan ke distributor
3. Manajemen likuditas bank
Pelaku industri kreatif sering dihadapkan kesulitan pembiayaan dikarenakan berbagai syarat yang harus di penuhi, demikian juga penolakan yang diterima. Namun bagi kreditor yang relative lebih besar, bank memberikan tanpa syarat yang terbelit. Bank cenderung diskrimintif dalam memberikan pembiayaan. Namun hal itu bisa diterima karena bank dituntut untuk menjaga performance dengan selalu mengawal tingkat likuiditas yang dimiliki. Bank tidak mau menempuh resiko dengan memberikan pembiayaan yang pada akhirnya menganggu likuiditas bank, seperti kredit macet.
Dari aspek bisnis, bank kurang melihat bahwa industri kreatif sebagai industri yang well performance sehingga tingkat resiko bagi bank juga tinggi. Tidak aneh bilamana bank mengunakan kebijakan yang konservatif pada industri kreatif, misalnya dengan adanya jaminan yang nilainya lebih tinggi dari nilai pinjaman yang di ajukan, tingkat bunga yang tinggi dan waktu pengembalian utang yang pendek. Bank mengunakan kebijakan ini lebih dikarenakan alasan konsep bisnis yang menuntut manajemen likuditas bank yang ketat.
Bank syariah dituntut untuk menjaga performance melalui manajemen likuditas bank. Orientasi bisnis bank syariah, tidak harus sama dengan bank konvensional. Bank syairah memiliki orientasi maslahah dalam berbisnis. Konsep maslaha dalam bank syariah dapat dilihat dari implikasi pada pembiayaan qord. Dimana produk ini adalah produk pembiayaan tanpa margin atau bonus. Pihak pelaku industri kreatif dapat mengajukan pembiayaan qord kepada bank syariah. Ciri umum produk qord adalah tidak ada jaminan, dana terbatas, tempo pembayaran yang pendek. Pelaku industri kreatif pemula dapat mengunakan produk ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan mengunakan produk musyarakah dan atau murabaha.
4. Rendahnya akses pada bank
Industri kreatif memiliki akses yang rendah ke bank, demikian juga bank kurang memiliki kepentingan untuk membuka akses pada industri kreatif. Kurang terbangunnya akses dari industri kreatif ke bank dikarenakan independensi industri kreatif yang banyak mengunaan modal yang terbatas, orientasi industri kreatif lebih memenuhi kebutuhan dasar pelakunya, bahan baku yang digunakan lebih banyak mengunakan bahan baku yang tersedia dan manajemen pengelolaan pelaku industri kreatif kebanyakan dikelola secara sederhana.
Faktor di atas menjadi industri kreatif kurang dikenal dan rendah membangun akses pada bank. Bagi bank keadaaan industri kreatif demikian kurang bankable, dimana bank menuntut pelaku industri kreatif lebih profesional dalam pengelola usaha, hal ini diperlukan bank untuk menjaga komitmen pelaku industri kreatif terhadap bank. Persyaratan administrasi, jaminan, tingkat bunga dan waktu juga mendukung bank untuk meragukan industri kreatif mampu memenuhi syarat yang diperlukan
Bank syariah memiliki komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui system pembiayaan yang berprinsipkan pada nilai-nilai Islam. Ini yang menjadi jaminan bagi bank syariah untuk memiliki akses pada pelaku industri kreatif. Bank syariah, BPR Syariah dan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) syariah semacam BMT memiliki akses pada pelaku industri kreatif melalui produk bagi hasil maupun jual beli. Jadi bank syariah dilihat dari philosofi dan system yang digunakan memiliki akses yang kuat dalam mengelola UMKM.
Contoh lainnya Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif
Diposting oleh
lilis
, at 04.02, in
Contoh lainnya:
Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif
Dalam Decontructing the Concept of Creative Industries, Galloway (2006) menyebutkan bahwa Industri kreatif atau industri budaya adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sama hal apa yang dimaksudkan oleh Caves (2000) dalam Creative Industries: Contracts between Art and Commerce dimana industri kreatif adalah industry yang berhubungan dengan budaya, artistik dan hiburan.
Industri kreatif ini memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, karena industri kreatif dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa. Selain itu industri kreatif juga mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, merupakan pusat peciptaan inovasi dan pembentukan krativitas, dan memiliki dampak sosial yang positif. Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri yang berbasis; (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry)
Di beberapa negara telah mengembangkan industri kreatif melalui berbagai mekanisme pengelolaan dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait. Di Inggris, pengelolaan industri kreatif di bawah Department Culture, Media and Sport (DCMS) yang menkoordinasikan pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif Di New Zealand, industri kreatif dikoordinasi oleh New Zealand Trade and Enterprise (NZTE). NZTE mengkoordinasikan kementerian terkait industri kreatif melalui pembentukan task forces, seperti task force bioteknologi, desain, food and beverage, ICT dan screen production.
Di Singapura, dikoordinasi Ministry of Information, Communications and the Arts (MICA). MICA sebagai konseptor, koordinator dan kolaborator bekerjasama dengan Menteri Perdagangan dan Industri. Tiga visi industri kreatif Singapura; (1) menjadi Renaissance City, (2) Menjadi Global Media City, dan (3) mencapai Design Excellence sebagai key national driver for competitiveness. Sedangkan, Cina melakukan kolaborasi antar departemen yang terkait dengan masing-masing subsektor industri kreatif dengan pemerintah daerah. Dimana Menteri Kebudayaan, menkoordinasi bidang musik, seni pertunjukan, literature budaya dan desain. State Administration of Radio, Film and TV (SARF) bertanggung jawab pada sektor media; film, TV dan Radio. General Administration of Press and Publishing (GAPP) bertanggung jawab pada sektor penerbitan dan percetakan. Menteri Ilmu dan Teknologi mengelola games, dan Menteri Ilmu dan Teknologi bekerjasama dengan Menteri Kontruksi mengelola desain terutama automobile, elektronik dan arsitektur.
Adapun ciri-ciri umum dari industri kreatif terutama di Indonesia adalah, pertama, siklus hidup industri kreatif singkat. Industri kreatif bertumpu pada kreatifitas individual yang bebas dan independen. Ini menunjukkan bahwa karakter industri kreatif yang berasal dari aktualisasi kreatifitas manusia yang yang jauh dari konsep kerja yang dikenal orang pada umumnya. Di Indonesia, pelaku industri kreatif tidak disebut PNS atau pengusaha sehingga jauh dari konsep pekerjaan yang akan mendapatkan fasilitas materi dan jabatan yang umum di pahami masyarakat. Kenyataan ini yang menjadikan industri kreatif kurang diperhatikan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Oleh karenanya, bekerja dalam sektor industri kreatif masih dianggap pekerjaan sekuder/sambilan daripada tidak mendapat pekerjaan di PNS atau pengusaha.
Kedua, Resiko industri kreatif tinggi, industri kreatif sering dipahami sebagai industri yang mengandalkan pada kreativitas semata. Aspek lain yang mendukung kreatifitas sering kurang diperhatikan; misalnya pendidikan, modal dan peran pemerintah dalam mendukung pelaku industri kreatif untuk bertahan. Tinggi resiko produksi industri kreatif dapat diminimalisir dengan dukungan lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi terhadap industri kreatif, lembaga keuangan yang akomodatif terhadap pelaku industri kreatif dan dukungan pemerintah dalam menyediakan legalitas dan fasilitas publik.
Ketiga, Keanekaragaman industri kreatif tinggi. Indonesia memiliki beragam seni, budaya, dan sumber daya manusia yang bisa digunakan sebagai faktor produksi. Potensi ini tumbuh disetiap daerah yang buil in dalam keberagaman karya yang berbeda-beda. Keberagaman ini akan melahirkan produk-produk unggul karena alokasi biaya-biaya produksi bisa diminimalisir karena setiap daerah berkonsentrasi pada desain, mode, corak, citra dan teknologi yang berbeda. Keberagaman yang tinggi akan melahirkan produk-produk yang memiliki keunggulan kompetitif atau competitive advantage di setiap daerah sehingga produk yang dihasilkan lebih efisien.
Keempat, persaingan di antara industri kreatif cukup tinggi. Karakter industri kreatif yang mudah ditiru, murah untuk diproduksi, mudah masuk ke pasar dan model yang unik menjadikan persaingan antara pelaku industri kreatif cukup tinggi. Aspek keunggulan dalam bersaing sangat menentukan pelaku industri kreatif untuk bertahan, terutama aspek keunikan/inovasi/kreasi, keuangan/pembiayaan, teknologi/informasi, manajemen dan distribusi. Pertahanan pelaku industri kreatif juga di pengaruhi jaringan antar industri kreatif. Jaringan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Kelima, industri kreatif mudah ditiru, produk industri kreatif dihasilkan dari kreatifitas manusia menjadikan setiap orang punya potensi untuk bisa meniru. Biaya produksi yang murah dan didasarkan atas potensi lokal yang melimpah menjadi industri kreatif mudah untuk dipelajari. Di samping itu, keberadaan industri kreatif banyak tidak tersentuh oleh perlindungan hukum atas kreatifitas yang dihasilkan pelakunya karena akses industri kreatif yang rendah pada pembuat kebijakan. Kenyataan ini yang menjadian pelaku industri kreatif perlu selalu melakukan inovasi dengan memfaatkan pendanaan, teknologi/informasi dan jaringan yang ada.
Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif
Dalam Decontructing the Concept of Creative Industries, Galloway (2006) menyebutkan bahwa Industri kreatif atau industri budaya adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sama hal apa yang dimaksudkan oleh Caves (2000) dalam Creative Industries: Contracts between Art and Commerce dimana industri kreatif adalah industry yang berhubungan dengan budaya, artistik dan hiburan.
Industri kreatif ini memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, karena industri kreatif dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa. Selain itu industri kreatif juga mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, merupakan pusat peciptaan inovasi dan pembentukan krativitas, dan memiliki dampak sosial yang positif. Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri yang berbasis; (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry)
Di beberapa negara telah mengembangkan industri kreatif melalui berbagai mekanisme pengelolaan dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait. Di Inggris, pengelolaan industri kreatif di bawah Department Culture, Media and Sport (DCMS) yang menkoordinasikan pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif Di New Zealand, industri kreatif dikoordinasi oleh New Zealand Trade and Enterprise (NZTE). NZTE mengkoordinasikan kementerian terkait industri kreatif melalui pembentukan task forces, seperti task force bioteknologi, desain, food and beverage, ICT dan screen production.
Di Singapura, dikoordinasi Ministry of Information, Communications and the Arts (MICA). MICA sebagai konseptor, koordinator dan kolaborator bekerjasama dengan Menteri Perdagangan dan Industri. Tiga visi industri kreatif Singapura; (1) menjadi Renaissance City, (2) Menjadi Global Media City, dan (3) mencapai Design Excellence sebagai key national driver for competitiveness. Sedangkan, Cina melakukan kolaborasi antar departemen yang terkait dengan masing-masing subsektor industri kreatif dengan pemerintah daerah. Dimana Menteri Kebudayaan, menkoordinasi bidang musik, seni pertunjukan, literature budaya dan desain. State Administration of Radio, Film and TV (SARF) bertanggung jawab pada sektor media; film, TV dan Radio. General Administration of Press and Publishing (GAPP) bertanggung jawab pada sektor penerbitan dan percetakan. Menteri Ilmu dan Teknologi mengelola games, dan Menteri Ilmu dan Teknologi bekerjasama dengan Menteri Kontruksi mengelola desain terutama automobile, elektronik dan arsitektur.
Adapun ciri-ciri umum dari industri kreatif terutama di Indonesia adalah, pertama, siklus hidup industri kreatif singkat. Industri kreatif bertumpu pada kreatifitas individual yang bebas dan independen. Ini menunjukkan bahwa karakter industri kreatif yang berasal dari aktualisasi kreatifitas manusia yang yang jauh dari konsep kerja yang dikenal orang pada umumnya. Di Indonesia, pelaku industri kreatif tidak disebut PNS atau pengusaha sehingga jauh dari konsep pekerjaan yang akan mendapatkan fasilitas materi dan jabatan yang umum di pahami masyarakat. Kenyataan ini yang menjadikan industri kreatif kurang diperhatikan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Oleh karenanya, bekerja dalam sektor industri kreatif masih dianggap pekerjaan sekuder/sambilan daripada tidak mendapat pekerjaan di PNS atau pengusaha.
Kedua, Resiko industri kreatif tinggi, industri kreatif sering dipahami sebagai industri yang mengandalkan pada kreativitas semata. Aspek lain yang mendukung kreatifitas sering kurang diperhatikan; misalnya pendidikan, modal dan peran pemerintah dalam mendukung pelaku industri kreatif untuk bertahan. Tinggi resiko produksi industri kreatif dapat diminimalisir dengan dukungan lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi terhadap industri kreatif, lembaga keuangan yang akomodatif terhadap pelaku industri kreatif dan dukungan pemerintah dalam menyediakan legalitas dan fasilitas publik.
Ketiga, Keanekaragaman industri kreatif tinggi. Indonesia memiliki beragam seni, budaya, dan sumber daya manusia yang bisa digunakan sebagai faktor produksi. Potensi ini tumbuh disetiap daerah yang buil in dalam keberagaman karya yang berbeda-beda. Keberagaman ini akan melahirkan produk-produk unggul karena alokasi biaya-biaya produksi bisa diminimalisir karena setiap daerah berkonsentrasi pada desain, mode, corak, citra dan teknologi yang berbeda. Keberagaman yang tinggi akan melahirkan produk-produk yang memiliki keunggulan kompetitif atau competitive advantage di setiap daerah sehingga produk yang dihasilkan lebih efisien.
Keempat, persaingan di antara industri kreatif cukup tinggi. Karakter industri kreatif yang mudah ditiru, murah untuk diproduksi, mudah masuk ke pasar dan model yang unik menjadikan persaingan antara pelaku industri kreatif cukup tinggi. Aspek keunggulan dalam bersaing sangat menentukan pelaku industri kreatif untuk bertahan, terutama aspek keunikan/inovasi/kreasi, keuangan/pembiayaan, teknologi/informasi, manajemen dan distribusi. Pertahanan pelaku industri kreatif juga di pengaruhi jaringan antar industri kreatif. Jaringan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Kelima, industri kreatif mudah ditiru, produk industri kreatif dihasilkan dari kreatifitas manusia menjadikan setiap orang punya potensi untuk bisa meniru. Biaya produksi yang murah dan didasarkan atas potensi lokal yang melimpah menjadi industri kreatif mudah untuk dipelajari. Di samping itu, keberadaan industri kreatif banyak tidak tersentuh oleh perlindungan hukum atas kreatifitas yang dihasilkan pelakunya karena akses industri kreatif yang rendah pada pembuat kebijakan. Kenyataan ini yang menjadian pelaku industri kreatif perlu selalu melakukan inovasi dengan memfaatkan pendanaan, teknologi/informasi dan jaringan yang ada.
kerjasama dan kemitraan dalam pemasaran usaha syariah
Diposting oleh
lilis
, Kamis, 13 Mei 2010 at 00.07, in
Nama: Lilis dwi Kusumo Wardany
NPM: 30208733
Kelas: 2 DD 03/ Manaj. pemasaran
SUMBER DARI WWW.GOOGLE.COM->
Bank Syariah memiliki beberapa keunggulan bila dibandingkan dengan bank konvensional. Keunggulan inilah yang menjadikan Bank Syariah memiliki pangsa pasar khusus dengan segmen pelanggannya sendiri. Diantara segmen pelanggan pengguna jasa Bank Syariah terdapat para pelaku usaha mikro. Usaha mikro selama ini terbukti tahan dalam menghadapi terjangan krisis moneter yang pernah melanda Indonesia tahun 1998 silam. Pelaku usaha mikro hingga sekarang masih memiliki jumlah yang cukup besar dan bertambah besar dari tahun ke tahun, dan merupakan peluang Bank Syariah untuk mengembangkan bisnisnya secara Syariah dengan tambahan porsi pelanggan dari para pelaku usaha mikro. Bahkan pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada para pelaku usaha mikro.
Kerjasama dan Kemitraan
Banyaknya kemudahan oleh pemerintah diharapkan juga menjadi momentum bagi Bank Syariah untuk turut menggarap sektor usaha mikro. Dukungan dari pemerintah, yang salah satunya lewat LPDB itu, bisa diharapkan dari para pelaku usaha mikro agar dapat dimanfaatkan juga oleh Bank Syariah untuk menjalin kerjasama dan kemitraan, sehingga layanan perbankan secara syariah juga dapat dinikmati calon nasabah dari para pelaku usaha mikro ini. Akhir-akhir ini banyak Bank konvensional berlomba-lomba membuka pelayanan perbankan khusus untuk pelanggan dari sektor usaha mikro, hingga kantor cabangnya hampir tampak di setiap daerah dan pelosok, dan banyak dari para pelaku usaha mikro yang sebenarnya juga berharap ingin bertransaksi bank secara syariah. Langkah dari bank konvensional dan potensi calon pelanggan dari sektor pelaku usaha mikro ini diharapkan dapat memacu Bank Syariah juga melakukan langkah serupa dengan yang telah dilakukan Bank konvensional tersebut.
Beberapa promosi pemasaran akhir-akhir ini juga banyak dilakukan oleh Bank Syariah. Apabila langkah dari bank konvensional juga bisa diikuti bank Syariah yang kemudian dipadu dengan promosi pemasaran untuk pengembangan usaha dari bank syariah maka akan membuat semakin banyak calon pelanggan menggunakan dan bertransaksi jasa perbankan secara syariah.
CONTOH LAINNYA:
Yogyakarta, 30 Juni 2008. BNI Syariah menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan (LP) Primagama dalam rangka pemasaran dan penyaluran fasilitas pembiayaan modal kerja dan atau investasi dengan produk pembiayaan BNI Wirausaha Syariah atau BNI Tunas Usaha Syariah kepada para mitra usaha waralaba atau franchisee Primagama. Potensi pembiayaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 milliar yang akan disalurkan kepada sekitar 430 franchisee Primagama diseluruh Indonesia. Saat ini, Primagama telah memiliki 641 yang tersebar di 153 kota dan 29 propinsi.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara General Manager BNI Syariah, Ismi Kushartanto, dengan General Manager Primagama, Adam Primaskara, Yogyakarta (30/6). Menurut Ismi, bisnis waralaba memiliki prospek yang bagus dan sedang berkembang pesat saat ini. Semua sektor usahapun sudah bisa diwaralabakan, termasuk bimbingan belajar. Dengan membeli nama/merek perusahaan yang sudah mapan beserta spesifikasi produknya, maka perusahaan bisa langsung dijalankan. “Selain memiliki potensi bisnis yang baik, pembiayaan BNI Syariah ini juga menunjukkan komitmen untuk membantu pembangunan pendidikan di Indonesia,” jelas Ismi.
Keuntungan usaha dengan sistem waralaba ini adalah perusahaannya bisa langsung dapat posisi brand name yang baik di mata masyarakat. Investor tinggal mencari lokasi yang strategis dan pegawai yang mumpuni untuk mengefektifkan sistem distribusi dan penjualan serta menciptakan standarisasi produk. Dengan demikian di awal usahanya investor sudah bisa menjalankan usahanya dengan cukup mudah, cashflow bisa langsung masuk.
BNI Syariah telah mempunyai produk unggulan yang cocok untuk pengembangan bisnis waralaba di bidang pendidikan ini yakni BNI Wirausaha Syariah. Produk pembiayaan yang dikhususkan bagi usaha kecil ini mempunyai berbagai keunggulan, diantaranya prosesnya yang lebih cepat dan fleksibel dengan maksimum pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta. Produk ini juga sangat cocok bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya atau baru memulai usaha. Umumnya, produk pembiayaan mensyaratkan usaha yang bisa dibiayai harus telah berjalan 3 tahun, BNI Wirausaha Syariah hanya mempersyaratkan 1 tahun.
Selain itu, BNI Syariah juga memberikan pelayanan dengan proses yang cepat. Nasabah akan mendapatkan kepastian persetujuan dalam waktu 3 hari setelah datanya lengkap. Keunggulan lain yang ditawarkan dari BNI Wirausaha Syariah ini adalah jangka waktu pembiayaan yang panjang, yakni sampai dengan 7 tahun sehingga pengusaha akan lebih leluasa dalam mengatur arus kasnya.
Sejak diluncurkan pada tahun lalu, produk pembiayaan BNI Wirausaha Syariah dan BNI Tunas Usaha Syariah sangat diminati oleh para pengusaha kecil, karena memiliki beberapa keunggulan, seperti persyaratan yang mudah dan proses persetujuan yang lebih cepat. Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan LP Primgama ini akan meningkatkan porsi pembiayaan Wirausaha Syariah.
Kinerja BNI Syariah per Mei 2008
Hingga akhir Mei lalu, posisi aset BNI syariah mencapai Rp 3,02 triliun, dengan pembiayaan sebesar Rp 2,30 triliun dan dana pihak ketiga sebesar Rp 2,32 triliun. Pertumbuhan pembiayaan BNI Syariah di antaranya didukung oleh keberhasilan penyaluran produk pembiayaan usaha kecil yang baru saja diluncurkan, yaitu Pembiayaan BNI Wirausaha Syariah, yang mencapai Rp 55,52 miliar, dan BNI Tunas Usaha Syariah, yang mencapai Rp 18,82 miliar.
Tentang BNI Syariah
BNI Syariah berdiri melalui pembentukan Proyek Unit Syariah pada tahun 1999. Setelah berdiri selama 8 tahun, kini BNI Syariah telah memiliki 24 Kantor Cabang Syariah, 30 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 636 Outlet Layanan Syariah di Kantor Cabang Utama dan Kantor Layanan BNI. BNI Syariah juga baru saja menerima penghargaan Acceleration Award sebagai “The Most Marketshare Expansion”. Acceleration Award adalah penghargaan khusus dari Bank Indonesia yang diberikan kepada bank syariah yang berhasil menjalankan program akselerasi. Serta penghargaan The Best Sharia Customer Loyalty Program - Indonesian Bank Loyalty Award (IBLA) 2008 untuk kategori tabungan syariah dalam penganugerahan IBLA 2008 yang diselenggarakan oleh MarkPlus Insight.
Tentang LP Primagama
Lembaga Pendidikan Primgama didirikan tahun 1982 dengan tujuan untuk membantu siswa dalam memahami materi pelajaran yang diberikan di sekolah, dengan demikian diharapkan siswa akan memiliki prestasi yang optimal dan mampu memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. LP Primagama telah menjadi lembaga pendidikan yang terdepan dalam prestasi dengan jumlah cabang lebih dari 641 kantor cabang yang tersebar di 153 kota dan 29 propinsi.
Perhatian Pemerintah
Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah para pelaku usaha mikro, bahkan sampai pada pendidikan. Upaya ini bertujuan agar terbentuk wirausaha-wirausaha baru yang akan menjadi para pelaku dari usaha di berbagai bidang baik dengan skala mikro, kecil hingga menengah. Terbentuknya para pelaku usaha ini akan dapat banyak membantu pemerintah untuk mengatasi beberapa permasalahan. Pertama yaitu masalah pengangguran, yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun dan parahnya lagi, jumlah penggangguran ini diantaranya adalah pengangguran terdidik lulusan pendidikan tinggi. Kedua, dengan terserapnya pengangguran oleh para pelaku usaha, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin luas. Ketiga, persaingan usaha mikro akan menuntut para pelaku usaha untuk meningkatkan inovasi, inovasi inilah yang akan diharapkan pemerintah untuk digunakan para pelaku usaha mengelola kekayaan alam Indonesia yang berlimpah ruah, hingga tujuan lain pemerintah seperti peningkatan daya saing bangsa dari inovasi ini juga akan tercipta.
Upaya peningkatan jumlah wirausaha baru ini juga sampai pada tingkat pendidikan, tidak hanya dalam bentuk pelatihan dan magang saja, tetapi sekarang juga terdapat wacana memasukkan materi kewirausahaan sebagai bahan ajar untuk tingkat sekolah dasar (SD) mulai kelas 4.
Perhatian pemerintah tidak hanya sampai disitu, karena pemerintah juga telah siap memberikan perangsang agar ada pihak, termasuk sektor perbankan juga serius menggarap sektor usaha mikro ini. Banyak sekali bentuk perangsang itu, salah satunya yaitu lewat sebuah lembaga keuangan milik pemerintah, yang bernama lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, siap bermitra dengan pihak yang serius menggarap potensi usaha mikro ini. Tidak terkecuali juga pihak yang mengelola secara syariah.
NPM: 30208733
Kelas: 2 DD 03/ Manaj. pemasaran
SUMBER DARI WWW.GOOGLE.COM->
Bank Syariah memiliki beberapa keunggulan bila dibandingkan dengan bank konvensional. Keunggulan inilah yang menjadikan Bank Syariah memiliki pangsa pasar khusus dengan segmen pelanggannya sendiri. Diantara segmen pelanggan pengguna jasa Bank Syariah terdapat para pelaku usaha mikro. Usaha mikro selama ini terbukti tahan dalam menghadapi terjangan krisis moneter yang pernah melanda Indonesia tahun 1998 silam. Pelaku usaha mikro hingga sekarang masih memiliki jumlah yang cukup besar dan bertambah besar dari tahun ke tahun, dan merupakan peluang Bank Syariah untuk mengembangkan bisnisnya secara Syariah dengan tambahan porsi pelanggan dari para pelaku usaha mikro. Bahkan pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada para pelaku usaha mikro.
Kerjasama dan Kemitraan
Banyaknya kemudahan oleh pemerintah diharapkan juga menjadi momentum bagi Bank Syariah untuk turut menggarap sektor usaha mikro. Dukungan dari pemerintah, yang salah satunya lewat LPDB itu, bisa diharapkan dari para pelaku usaha mikro agar dapat dimanfaatkan juga oleh Bank Syariah untuk menjalin kerjasama dan kemitraan, sehingga layanan perbankan secara syariah juga dapat dinikmati calon nasabah dari para pelaku usaha mikro ini. Akhir-akhir ini banyak Bank konvensional berlomba-lomba membuka pelayanan perbankan khusus untuk pelanggan dari sektor usaha mikro, hingga kantor cabangnya hampir tampak di setiap daerah dan pelosok, dan banyak dari para pelaku usaha mikro yang sebenarnya juga berharap ingin bertransaksi bank secara syariah. Langkah dari bank konvensional dan potensi calon pelanggan dari sektor pelaku usaha mikro ini diharapkan dapat memacu Bank Syariah juga melakukan langkah serupa dengan yang telah dilakukan Bank konvensional tersebut.
Beberapa promosi pemasaran akhir-akhir ini juga banyak dilakukan oleh Bank Syariah. Apabila langkah dari bank konvensional juga bisa diikuti bank Syariah yang kemudian dipadu dengan promosi pemasaran untuk pengembangan usaha dari bank syariah maka akan membuat semakin banyak calon pelanggan menggunakan dan bertransaksi jasa perbankan secara syariah.
CONTOH LAINNYA:
Yogyakarta, 30 Juni 2008. BNI Syariah menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan (LP) Primagama dalam rangka pemasaran dan penyaluran fasilitas pembiayaan modal kerja dan atau investasi dengan produk pembiayaan BNI Wirausaha Syariah atau BNI Tunas Usaha Syariah kepada para mitra usaha waralaba atau franchisee Primagama. Potensi pembiayaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 milliar yang akan disalurkan kepada sekitar 430 franchisee Primagama diseluruh Indonesia. Saat ini, Primagama telah memiliki 641 yang tersebar di 153 kota dan 29 propinsi.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara General Manager BNI Syariah, Ismi Kushartanto, dengan General Manager Primagama, Adam Primaskara, Yogyakarta (30/6). Menurut Ismi, bisnis waralaba memiliki prospek yang bagus dan sedang berkembang pesat saat ini. Semua sektor usahapun sudah bisa diwaralabakan, termasuk bimbingan belajar. Dengan membeli nama/merek perusahaan yang sudah mapan beserta spesifikasi produknya, maka perusahaan bisa langsung dijalankan. “Selain memiliki potensi bisnis yang baik, pembiayaan BNI Syariah ini juga menunjukkan komitmen untuk membantu pembangunan pendidikan di Indonesia,” jelas Ismi.
Keuntungan usaha dengan sistem waralaba ini adalah perusahaannya bisa langsung dapat posisi brand name yang baik di mata masyarakat. Investor tinggal mencari lokasi yang strategis dan pegawai yang mumpuni untuk mengefektifkan sistem distribusi dan penjualan serta menciptakan standarisasi produk. Dengan demikian di awal usahanya investor sudah bisa menjalankan usahanya dengan cukup mudah, cashflow bisa langsung masuk.
BNI Syariah telah mempunyai produk unggulan yang cocok untuk pengembangan bisnis waralaba di bidang pendidikan ini yakni BNI Wirausaha Syariah. Produk pembiayaan yang dikhususkan bagi usaha kecil ini mempunyai berbagai keunggulan, diantaranya prosesnya yang lebih cepat dan fleksibel dengan maksimum pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta. Produk ini juga sangat cocok bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya atau baru memulai usaha. Umumnya, produk pembiayaan mensyaratkan usaha yang bisa dibiayai harus telah berjalan 3 tahun, BNI Wirausaha Syariah hanya mempersyaratkan 1 tahun.
Selain itu, BNI Syariah juga memberikan pelayanan dengan proses yang cepat. Nasabah akan mendapatkan kepastian persetujuan dalam waktu 3 hari setelah datanya lengkap. Keunggulan lain yang ditawarkan dari BNI Wirausaha Syariah ini adalah jangka waktu pembiayaan yang panjang, yakni sampai dengan 7 tahun sehingga pengusaha akan lebih leluasa dalam mengatur arus kasnya.
Sejak diluncurkan pada tahun lalu, produk pembiayaan BNI Wirausaha Syariah dan BNI Tunas Usaha Syariah sangat diminati oleh para pengusaha kecil, karena memiliki beberapa keunggulan, seperti persyaratan yang mudah dan proses persetujuan yang lebih cepat. Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan LP Primgama ini akan meningkatkan porsi pembiayaan Wirausaha Syariah.
Kinerja BNI Syariah per Mei 2008
Hingga akhir Mei lalu, posisi aset BNI syariah mencapai Rp 3,02 triliun, dengan pembiayaan sebesar Rp 2,30 triliun dan dana pihak ketiga sebesar Rp 2,32 triliun. Pertumbuhan pembiayaan BNI Syariah di antaranya didukung oleh keberhasilan penyaluran produk pembiayaan usaha kecil yang baru saja diluncurkan, yaitu Pembiayaan BNI Wirausaha Syariah, yang mencapai Rp 55,52 miliar, dan BNI Tunas Usaha Syariah, yang mencapai Rp 18,82 miliar.
Tentang BNI Syariah
BNI Syariah berdiri melalui pembentukan Proyek Unit Syariah pada tahun 1999. Setelah berdiri selama 8 tahun, kini BNI Syariah telah memiliki 24 Kantor Cabang Syariah, 30 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 636 Outlet Layanan Syariah di Kantor Cabang Utama dan Kantor Layanan BNI. BNI Syariah juga baru saja menerima penghargaan Acceleration Award sebagai “The Most Marketshare Expansion”. Acceleration Award adalah penghargaan khusus dari Bank Indonesia yang diberikan kepada bank syariah yang berhasil menjalankan program akselerasi. Serta penghargaan The Best Sharia Customer Loyalty Program - Indonesian Bank Loyalty Award (IBLA) 2008 untuk kategori tabungan syariah dalam penganugerahan IBLA 2008 yang diselenggarakan oleh MarkPlus Insight.
Tentang LP Primagama
Lembaga Pendidikan Primgama didirikan tahun 1982 dengan tujuan untuk membantu siswa dalam memahami materi pelajaran yang diberikan di sekolah, dengan demikian diharapkan siswa akan memiliki prestasi yang optimal dan mampu memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. LP Primagama telah menjadi lembaga pendidikan yang terdepan dalam prestasi dengan jumlah cabang lebih dari 641 kantor cabang yang tersebar di 153 kota dan 29 propinsi.
Perhatian Pemerintah
Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah para pelaku usaha mikro, bahkan sampai pada pendidikan. Upaya ini bertujuan agar terbentuk wirausaha-wirausaha baru yang akan menjadi para pelaku dari usaha di berbagai bidang baik dengan skala mikro, kecil hingga menengah. Terbentuknya para pelaku usaha ini akan dapat banyak membantu pemerintah untuk mengatasi beberapa permasalahan. Pertama yaitu masalah pengangguran, yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun dan parahnya lagi, jumlah penggangguran ini diantaranya adalah pengangguran terdidik lulusan pendidikan tinggi. Kedua, dengan terserapnya pengangguran oleh para pelaku usaha, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin luas. Ketiga, persaingan usaha mikro akan menuntut para pelaku usaha untuk meningkatkan inovasi, inovasi inilah yang akan diharapkan pemerintah untuk digunakan para pelaku usaha mengelola kekayaan alam Indonesia yang berlimpah ruah, hingga tujuan lain pemerintah seperti peningkatan daya saing bangsa dari inovasi ini juga akan tercipta.
Upaya peningkatan jumlah wirausaha baru ini juga sampai pada tingkat pendidikan, tidak hanya dalam bentuk pelatihan dan magang saja, tetapi sekarang juga terdapat wacana memasukkan materi kewirausahaan sebagai bahan ajar untuk tingkat sekolah dasar (SD) mulai kelas 4.
Perhatian pemerintah tidak hanya sampai disitu, karena pemerintah juga telah siap memberikan perangsang agar ada pihak, termasuk sektor perbankan juga serius menggarap sektor usaha mikro ini. Banyak sekali bentuk perangsang itu, salah satunya yaitu lewat sebuah lembaga keuangan milik pemerintah, yang bernama lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, siap bermitra dengan pihak yang serius menggarap potensi usaha mikro ini. Tidak terkecuali juga pihak yang mengelola secara syariah.
KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH DARI INTERNET
Diposting oleh
lilis
, Rabu, 12 Mei 2010 at 23.39, in
KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH
Sumber dari :popular PDF manual
Posted by admin.
Topics: Laptops
Tags:
analisis usaha budidaya ikan nila gift dan ikan patin analisis margin pemasaran beras pada unit. pengolahan gabah analisis strategi bisnis bri syariah kantor cabang
Peluang Usaha Waralaba Pribadi - Sudah Puaskah dengan Keadaan finansial Anda saat Ini? usaha DBS ini adalah sebuah usaha Pemasaran products and logos of BCA, BNI Syariah
KEADAAN PEREKONOMIAN YANG MEMBAIK DAN MENURUNNYA TINGKAT SUKU Danareksa Indeks Syariah ("DInAR") "DINAR" is an equity fund keseimbangan antara penciptaan nilai melalui kegiatan usaha
Unit Usaha Syariah, yang kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. atau UUS Bank Syariah. Kemampuan berkaitan dengan keadaan
Pasal 2A Article 2A (1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan perlu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang
usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. melakukan kegiatan usaha bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah
Dengan melarang maksiat juga, keadaan lingkungan sosial sekitar hotel menjadi " Peluang itu harus aktif ditangkap,'' kata Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah Bank DKI, Muhammad
VISI VISION Menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan periode tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan keadaan Strategi pengembangan usaha melalui pemasaran secara 'wholesale
aktiva usaha terhadap rentabilitas usaha pasar dan strategi pemasaran month maturity mismatch ratio konsep pemasaran bank syariah khusus" "kurang lancar" "mencerminkan keadaan
keputusan yang mendukung usaha Bank Muamalat untuk menjadikan perbankan syariah bagian dari bertindak cepat dalam mengatasi keadaan ini Melalui aliansi pemasaran bersama PT Pos
Sumber dari: Ayo belajar.web.ID
UNRI FAPERTA: Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
e. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. (3) UUS dilarang: a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal; .. a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat; ..
http://kamaluddin86.blogspot.com/2010/04/undang-undang-no-21-tahun-2008-tentang.html
syaiful rachman: STRATEGI PEMASARAN,BANK SYARIAH DI INDONESIA
Sementara itu Bank yang menggunakan sistem syari?ah telah membuktikan dirinya sebagai suatu sistem yang tangguh melewati krisis ekonomi di Indonesia. Banyak keunggulan yang dimilikinya, sehingga dapat bertahan menghadapi keadaan yang sangat sulit bagi 10 tahun 1992 menjadi UU no 2 tahun 1998 yang dengan tegas memasukkan lembaga yang melakukan kegiatan usaha pengerahan dana dan pembiayaan berdasarkan prinsip syari?ah kedalam pengertian Bank Umum dan Bank Syari?ah. ..
http://syaifulrachmankrenz.blogspot.com/2010/04/strategi-pemasaranbank-syariah-di.html
PEMASARAN USAHA SYARIAH PART III : Warta Warga
PEMASARAN USAHA SYARIAH EKONOMI SYARIAH INDONESIA. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun berbeda dari ekonomi konvensional Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… HUKUM SYARIAH DI ..
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/pemasaran-usaha-syariah-part-iii/
Tugas Pemasaran Usaha Syariah
Pemasaran usaha syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengarahkan pada proses penciptaan, penawaran dan perubahan nilai. Dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. ..
http://putrijunie90.blogspot.com/2010/03/tugas-pemasaran-usaha-syariah_15.html
AbOuT Me: KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH
KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH Ekonomi Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan. Hal tersebut antara lain karena : Pertama, hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan ..
http://lieswardany.blogspot.com/2010/03/keadaan-pemasaran-usaha-syariah.html
tentang tugas: tugas rangkuman terakhir
Sektor jasa pun berkembang dengan adanya industrialisasi tersebut, misalnya berdirinya lembaga-lembaga keuangan, lembaga-lembaga pemasaran/periklanan dan sebagainya, yang kesemuanya itu nati akan mendukung lajunya pertumbuhan industri. Keadaan ini menunjukkan bahwa pada Pelita I Indonesia masih termasuk kategori negara non-industri (non industial country), maka pada Pelita V ini telah termasuk dalam kategori negara yang berada dalam proses industrialisasi ..
http://tentangtugas.blogspot.com/2009/12/tugas-rangkuman-terakhir.html
tentang tugas
Sebab yang pertama ialahkenyataan bahwa pada masa itu banyak dari Negara- negara berkembang yang sekarang ini masihmerupakan daerah-daerah jajahan; Kurangnya usaha dari para pemimpin masyarakat yang dijajah untuk membahas persoalan- persoalan pembangunan . Perekonomian dalam keadaan pengerjaan penuh employment. • Perekonomian terdiri dari dua sektor yaitu sektor rumah tangga dan sector perusahaan. • Besarnya tabungan masyarakat proposional dengan pendapatan nasional ..
http://tentangtugas.blogspot.com/2009/11/v-behaviorurldefaultvml-o.html
V SYARIAH SCIENCE دمش: POIN-POIN RINGKAS UNTUK PENULISAN KARANGAN
pemasaran barang-barang perkilangan ke bandar-bandar utama. Cth : dari Bayan Lepas ke Kuala Lumpur. § Pembinaan lebuh raya juga membantu mengatasi masalah kesesakan lalu lintas § Potensi sektor pelancongan kawasan rekreasi seperti air terjun Menjadi wahana dalam usaha merapatkan jurang pendapatan antara penduduk desa dan bandar. § Mengurangkan kebergantungan Malaysia kepada negara asing untuk mendapatkan bekalan makanan § Meningkatkan eksport barangan makanan ..
http://5sysc3.blogspot.com/2009/08/poin-poin-ringkas-untuk-penulisan.html
Kumpulan Skripsi & Tesis: Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan
Selain itu juga untuk mempelajari karakteristik dan perilaku dari kelompok masyarakat pengguna dan calon pengguna jasa perbankan syari'ah sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi dan pemasaran bagi bank-Bank Syari'ah. Dari sisi konsumen, kelemahan lainnya yakni masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan perbankan syariah. Keterbatasan ini menyebabkan banyak masyarakat yang memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi bank ..
http://skripsi-ilmiah.blogspot.com/2009/05/pengetahuan-konsumen-mengenai-perbankan.html
SAHAM, BUNGA, DAN KURS MATA UANG DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAN
Keberadaan ketiga sistem ini mengakibatkan terciptanya dua macam pasar dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu: Pertama, adalah pasar yang mewakili ekonomi riil, tempat produksi dan pemasaran bagi barang dan jasa riil berlangsung. Di sektor inilah terjadi peningkatan ataupun .. Untuk menyelamatkan dunia dari keadaan buruk ini, sistem bank berbunga dan sistem mata uang kertas inconvertible juga harus dihilangkan dan dikembalikan kepada standar mata uang emas dan perak. ..
http://khilafahislamiyah.wordpress.com/2007/05/02/saham-bunga-dan-kurs-mata-uang-dalam-pembangunan-ekonomi-dan-tinjauan
Sumber dari :popular PDF manual
Posted by admin.
Topics: Laptops
Tags:
analisis usaha budidaya ikan nila gift dan ikan patin analisis margin pemasaran beras pada unit. pengolahan gabah analisis strategi bisnis bri syariah kantor cabang
Peluang Usaha Waralaba Pribadi - Sudah Puaskah dengan Keadaan finansial Anda saat Ini? usaha DBS ini adalah sebuah usaha Pemasaran products and logos of BCA, BNI Syariah
KEADAAN PEREKONOMIAN YANG MEMBAIK DAN MENURUNNYA TINGKAT SUKU Danareksa Indeks Syariah ("DInAR") "DINAR" is an equity fund keseimbangan antara penciptaan nilai melalui kegiatan usaha
Unit Usaha Syariah, yang kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. atau UUS Bank Syariah. Kemampuan berkaitan dengan keadaan
Pasal 2A Article 2A (1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan perlu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang
usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. melakukan kegiatan usaha bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah
Dengan melarang maksiat juga, keadaan lingkungan sosial sekitar hotel menjadi " Peluang itu harus aktif ditangkap,'' kata Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah Bank DKI, Muhammad
VISI VISION Menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan periode tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan keadaan Strategi pengembangan usaha melalui pemasaran secara 'wholesale
aktiva usaha terhadap rentabilitas usaha pasar dan strategi pemasaran month maturity mismatch ratio konsep pemasaran bank syariah khusus" "kurang lancar" "mencerminkan keadaan
keputusan yang mendukung usaha Bank Muamalat untuk menjadikan perbankan syariah bagian dari bertindak cepat dalam mengatasi keadaan ini Melalui aliansi pemasaran bersama PT Pos
Sumber dari: Ayo belajar.web.ID
UNRI FAPERTA: Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
e. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. (3) UUS dilarang: a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal; .. a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat; ..
http://kamaluddin86.blogspot.com/2010/04/undang-undang-no-21-tahun-2008-tentang.html
syaiful rachman: STRATEGI PEMASARAN,BANK SYARIAH DI INDONESIA
Sementara itu Bank yang menggunakan sistem syari?ah telah membuktikan dirinya sebagai suatu sistem yang tangguh melewati krisis ekonomi di Indonesia. Banyak keunggulan yang dimilikinya, sehingga dapat bertahan menghadapi keadaan yang sangat sulit bagi 10 tahun 1992 menjadi UU no 2 tahun 1998 yang dengan tegas memasukkan lembaga yang melakukan kegiatan usaha pengerahan dana dan pembiayaan berdasarkan prinsip syari?ah kedalam pengertian Bank Umum dan Bank Syari?ah. ..
http://syaifulrachmankrenz.blogspot.com/2010/04/strategi-pemasaranbank-syariah-di.html
PEMASARAN USAHA SYARIAH PART III : Warta Warga
PEMASARAN USAHA SYARIAH EKONOMI SYARIAH INDONESIA. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun berbeda dari ekonomi konvensional Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… HUKUM SYARIAH DI ..
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/pemasaran-usaha-syariah-part-iii/
Tugas Pemasaran Usaha Syariah
Pemasaran usaha syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengarahkan pada proses penciptaan, penawaran dan perubahan nilai. Dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. ..
http://putrijunie90.blogspot.com/2010/03/tugas-pemasaran-usaha-syariah_15.html
AbOuT Me: KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH
KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH Ekonomi Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan. Hal tersebut antara lain karena : Pertama, hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan ..
http://lieswardany.blogspot.com/2010/03/keadaan-pemasaran-usaha-syariah.html
tentang tugas: tugas rangkuman terakhir
Sektor jasa pun berkembang dengan adanya industrialisasi tersebut, misalnya berdirinya lembaga-lembaga keuangan, lembaga-lembaga pemasaran/periklanan dan sebagainya, yang kesemuanya itu nati akan mendukung lajunya pertumbuhan industri. Keadaan ini menunjukkan bahwa pada Pelita I Indonesia masih termasuk kategori negara non-industri (non industial country), maka pada Pelita V ini telah termasuk dalam kategori negara yang berada dalam proses industrialisasi ..
http://tentangtugas.blogspot.com/2009/12/tugas-rangkuman-terakhir.html
tentang tugas
Sebab yang pertama ialahkenyataan bahwa pada masa itu banyak dari Negara- negara berkembang yang sekarang ini masihmerupakan daerah-daerah jajahan; Kurangnya usaha dari para pemimpin masyarakat yang dijajah untuk membahas persoalan- persoalan pembangunan . Perekonomian dalam keadaan pengerjaan penuh employment. • Perekonomian terdiri dari dua sektor yaitu sektor rumah tangga dan sector perusahaan. • Besarnya tabungan masyarakat proposional dengan pendapatan nasional ..
http://tentangtugas.blogspot.com/2009/11/v-behaviorurldefaultvml-o.html
V SYARIAH SCIENCE دمش: POIN-POIN RINGKAS UNTUK PENULISAN KARANGAN
pemasaran barang-barang perkilangan ke bandar-bandar utama. Cth : dari Bayan Lepas ke Kuala Lumpur. § Pembinaan lebuh raya juga membantu mengatasi masalah kesesakan lalu lintas § Potensi sektor pelancongan kawasan rekreasi seperti air terjun Menjadi wahana dalam usaha merapatkan jurang pendapatan antara penduduk desa dan bandar. § Mengurangkan kebergantungan Malaysia kepada negara asing untuk mendapatkan bekalan makanan § Meningkatkan eksport barangan makanan ..
http://5sysc3.blogspot.com/2009/08/poin-poin-ringkas-untuk-penulisan.html
Kumpulan Skripsi & Tesis: Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan
Selain itu juga untuk mempelajari karakteristik dan perilaku dari kelompok masyarakat pengguna dan calon pengguna jasa perbankan syari'ah sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi dan pemasaran bagi bank-Bank Syari'ah. Dari sisi konsumen, kelemahan lainnya yakni masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan perbankan syariah. Keterbatasan ini menyebabkan banyak masyarakat yang memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi bank ..
http://skripsi-ilmiah.blogspot.com/2009/05/pengetahuan-konsumen-mengenai-perbankan.html
SAHAM, BUNGA, DAN KURS MATA UANG DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAN
Keberadaan ketiga sistem ini mengakibatkan terciptanya dua macam pasar dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu: Pertama, adalah pasar yang mewakili ekonomi riil, tempat produksi dan pemasaran bagi barang dan jasa riil berlangsung. Di sektor inilah terjadi peningkatan ataupun .. Untuk menyelamatkan dunia dari keadaan buruk ini, sistem bank berbunga dan sistem mata uang kertas inconvertible juga harus dihilangkan dan dikembalikan kepada standar mata uang emas dan perak. ..
http://khilafahislamiyah.wordpress.com/2007/05/02/saham-bunga-dan-kurs-mata-uang-dalam-pembangunan-ekonomi-dan-tinjauan
KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH
Diposting oleh
lilis
, Senin, 15 Maret 2010 at 02.08, in
NAMA : LILIS DWI KUSUMO WARDANY
KELAS : 2 DD 03
NPM : 30208733
KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH
Ekonomi Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan. Hal tersebut antara lain karena : Pertama, hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan prosentasi yang disepakati. Ini menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama terhadap kemungkinan hasil dari usaha.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Dalam pemasaran syariah yakni dikenal 2 pembagian pasar yaitu pembagian segmen pasar rasional dan pasar emosional. Pasar Emosional diartikan sebagai kumpulan pelanggan yang datang ke perusahaan atau lembaga keuangan syariah karena pertimbangan halal-haram, didorong oleh kekhawatiran akan praktek riba dan konsiderasi ukhrawi lainnya. Pasar ini kurang memperhatikan harga dan kualitas pelayanan, demikian pula tersedianya jaringan kerja yang memadai.
Pada sisi lain ada pasar rasional yang secara umum adalah mereka sangat sensitif terhadap perbedaan harga, varietas produk, bonafiditas lembaga keuangan dan lebih utama kualitas layanan. Kelompok pasar rasional memiliki pandangan bahwa boleh syariah dan halal asal kompetitif, namun bila tidak terpaksa mencari yang lain. Kedua segmen pasar ini jelas ada plus-minusnya ada yang setuju dan ada pula tidak setuju karena sulit menerima asumsi bahwa mereka yang datang karena konsiderasi spritual adalah blindly emotional market.
Gambaran profil seorang pemasar syariah. Syariah marketer melakukan bisnis secara profesional dengan nilai-nilai yang menjadi landasan:
(1) Memiliki kepribadian spritual (taqwa);
(2) Berperilaku baik dan simpatik (sidiq),
(3) Berlaku adil dalam memasarkan produk (al adil)
(4) Melayani pelanggan dengan senyum dan rendah hati (khidmat),
(5) Menepati janji dan tidak curang (tahfif),
(6) Jujur dan terpercaya (al-amanah),
(7) Tidak suka berburuk sangka (su’uzhzhann),
(8) Tidak menjelek-jelekkan (ghibah),
(9) Tidak melakukan sogok (risywah),
.
Strategi Pemasaran merupakan suatu alat/teknik untuk mencapai tujuan bagi sebuah perusahaan yang berkaitan dengan berbagai faktor seperti:
- social,
-budaya, politik,
-ekonomi,
-dan manajerial.
Akibat dari pengaruh berbagai faktor tersebut maka masing-masing individu maupun kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan dengan menciptakan, menawarkan, dan menukarkan produk yang memiliki nilai komoditas.
Di dalam pemasaran kita mengenal beberapa konsep dasar seperti konsep 4P (Product, Price, Promotion, Place)
dan juga ada yang diberi nama dengan pendekatan STP (Segmentasi, Target, dan Posisi).
Untuk sebuah perusahaan yang menginginkan kemajuan terhadap usahanya perlu menerapkan strategi-strategi pemasaran, begitu pula dengan Bank. Bank merupakan perusahaan keuangan yang mempunyai kebutuhan pemasaran yang komplek, ini dapat dilihat dari produk-produk yang dimiliki, bagaimana sebuah bank dapat menarik minat nasabahnya untuk menyimpankan uangnya ke bank dan begitupula sebaliknya bank juga memasarkan produk pembiayaannya kepada nasabah, sehingga bisa kita lihat ada dua segmen produk yang harus dipasarkan bank kepada nasabah.
Kondisi hari ini, strategi pemasaran sudah masuk ke ranah yang lebih luas dari pada penerapan teknik pemasaran klasik. Saat ini banyak pemasar yang mulai merubah paradigmanya kepada teknik-teknik pemasaran yang lebih mengeksploitasi dan berkiblat kepada unsur kreatifitas personal. Setiap individu tenaga marketing mempunyai teknik yang berbeda dengan pemasar yang lain, mereka diharuskan memiliki inovasi sendiri untuk bertarung dengan pemasar lain.
Ada pemasar yang memanfaatkan jaringan sosialnya untuk dijadikan segmen pasar, ada yang memanfaatkan ketokohan keluarganya, malahan ada pemasar yang melakukan hal-hal yang menyerempet ke perbuatan negatif guna mencapai target yang diberikan oleh perusahaan.
Sedikit gambaran tentang pola dan strategi yang bisa dilakukan melalui jaringan masjid. Masjid/Mushalla merupakan tempat ibadah umat islam yang utama, pada zaman Rasulullah Masjid juga dimanfaatkan sebagai pusat perekonomian, pusat pemerintahan dan juga pendidikan. Pada saat ini ada beberapa pergeseran pemanfaatanyang terjadi, Masjid hanya dijadikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan baca tulis Al-Qur’an apalagi di kota-kota besar.
Apa yang bisa kita pasarkan di Masjid…?, itu pertanyaan yang sangat mendasar jika kita berbicara mengenai pemasaran yang memanfaatkan jaringan Masjid .
Pada beberapa Pasar besar di daerah-daerah, seperti Pasar Raya Padang, terdapat beberapa buah Masjid yang biasanya dijadikan tempat ibadah bagi para pelaku pasar. Kalau kita berbicara mengenai produk Bank Syariah, nasabah yang menjadi target awal adalah para calon nasabah yang memiliki kedekatan pengetahuan terhadap islam, segmen ini bisa kita dapatkan di Masjid/Mushalla terutama pada jam-jam sholat seperti sholat Zuhur dan Ashar. Kita ambil contoh Masjid Taqwa dan Masjid Muttatahirin Rawang, setiap jam sholat jama’ahnya selalu di dominasi oleh para pengusaha-pengusaha di Pasar Raya Padang. Disinilah peluang pemasaran yang memanfaatkan jaringan Masjid bisa kita jalankan. Setelah selesai sholat, biasanya jama’ah bersantai sejenak sambil diskusi-diskusi lepas antar sesama pengusaha, disinilah momen yang harus dimanfaatkan oleh tenaga pemasar, dengan konsep produk syariah yang dimiliki dan sedikit pemahaman tentang usaha, lobi-lobi jualan produk syariah baik produk dana maupun produk pembiayaan bisa digencarkan. Dari sekian banyak pengusaha, kita asumsikan akan ada beberapa nasabah yang bisa tergaet dengan teknik ini, karena biasanya sehabis sholat pikiran dan pembawaan jama’ah lebih fresh dari pada kondisi saat mereka di Pasar. Dan biasanya, jika salah satu pengusaha bisa kita jadikan nasabah maka di asumsikan akan ada beberapa orang lain yang akan mengikuti nasabah tersebut, karena disinilah keunggulan jejaring nasabah yang beraktifitas di masjid.
Sehingga nasabah-nasabah yang biasa dipanggil Pak Haji yang banyak berada di pasar-pasar benar-benar mempercayakan usahanya kepada Bank syariah yang cocok dengan gelar yang diterimanya setelah menjalankan ibadah suci tersebut.
Tenaga pemasar padaa Bank Syariah sudah saatnya merubah paradigma jualannya yang selama ini door to door ke tempat usaha nasabah dengan mendatangi setiap masjid/mushalla yang notabene memiliki segmentasi pasar nasabah yang cocok dengan karakteristik produk yang dijual.
Untuk lebih memaksimalkan strategi pemasaran produk, tidak ada salahnya seorang pemasar Bank Syariah juga memiliki kemampuan menjadi ustadz/buya yang memberikan siraman rohani di berbagai kesempatan. Tentunya dengan materi dakwah yang tetap menyangkut kepada nilai-nilai ekonomi syariah yang dihembuskan oleh perbankan syariah, karena saat ini hanya segelintir pendakwah yang mau dan mampu menyampaikan konsep keuangan syariah dengan benar dan tepat.
Dari beberapa kondisi diatas dapat kita simpulkan bahwa, sudah saatnya pemasaran produk bank syariah di arahkan kepada segmen pasar yang tepat yaitu kepada calon nasabah yang sering melakukan aktifitasnya di masjid/mushalla. Karena sampai saat ini, nasabah yang berproses pada Bank Syariah masih banyak di dominasi oleh nasabah-nasabah yang rasional (melihat perbedaan tarif yang ditawarkan) sehingga nasabah yang benar-benar target belum begitu terjamah.
Tantangan
Geliat Ekonomi Syariah masih berada pada tahap yang amat dini. Meskipun sistem perbankan berbasis syariah berhasil menunjukkan keampuhannya pada krisis moneter yang lalu, namun kontribusi perbankan syariah secara nasional masih kurang dari 1%. Artinya ladang garapan masih sangat terbuka lebar dan diperlukan usaha-usaha memperbesar skala kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
SUMBER : WWW.GOOGLE.COM
KELAS : 2 DD 03
NPM : 30208733
KEADAAN PEMASARAN USAHA SYARIAH
Ekonomi Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan. Hal tersebut antara lain karena : Pertama, hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan prosentasi yang disepakati. Ini menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama terhadap kemungkinan hasil dari usaha.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Dalam pemasaran syariah yakni dikenal 2 pembagian pasar yaitu pembagian segmen pasar rasional dan pasar emosional. Pasar Emosional diartikan sebagai kumpulan pelanggan yang datang ke perusahaan atau lembaga keuangan syariah karena pertimbangan halal-haram, didorong oleh kekhawatiran akan praktek riba dan konsiderasi ukhrawi lainnya. Pasar ini kurang memperhatikan harga dan kualitas pelayanan, demikian pula tersedianya jaringan kerja yang memadai.
Pada sisi lain ada pasar rasional yang secara umum adalah mereka sangat sensitif terhadap perbedaan harga, varietas produk, bonafiditas lembaga keuangan dan lebih utama kualitas layanan. Kelompok pasar rasional memiliki pandangan bahwa boleh syariah dan halal asal kompetitif, namun bila tidak terpaksa mencari yang lain. Kedua segmen pasar ini jelas ada plus-minusnya ada yang setuju dan ada pula tidak setuju karena sulit menerima asumsi bahwa mereka yang datang karena konsiderasi spritual adalah blindly emotional market.
Gambaran profil seorang pemasar syariah. Syariah marketer melakukan bisnis secara profesional dengan nilai-nilai yang menjadi landasan:
(1) Memiliki kepribadian spritual (taqwa);
(2) Berperilaku baik dan simpatik (sidiq),
(3) Berlaku adil dalam memasarkan produk (al adil)
(4) Melayani pelanggan dengan senyum dan rendah hati (khidmat),
(5) Menepati janji dan tidak curang (tahfif),
(6) Jujur dan terpercaya (al-amanah),
(7) Tidak suka berburuk sangka (su’uzhzhann),
(8) Tidak menjelek-jelekkan (ghibah),
(9) Tidak melakukan sogok (risywah),
.
Strategi Pemasaran merupakan suatu alat/teknik untuk mencapai tujuan bagi sebuah perusahaan yang berkaitan dengan berbagai faktor seperti:
- social,
-budaya, politik,
-ekonomi,
-dan manajerial.
Akibat dari pengaruh berbagai faktor tersebut maka masing-masing individu maupun kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan dengan menciptakan, menawarkan, dan menukarkan produk yang memiliki nilai komoditas.
Di dalam pemasaran kita mengenal beberapa konsep dasar seperti konsep 4P (Product, Price, Promotion, Place)
dan juga ada yang diberi nama dengan pendekatan STP (Segmentasi, Target, dan Posisi).
Untuk sebuah perusahaan yang menginginkan kemajuan terhadap usahanya perlu menerapkan strategi-strategi pemasaran, begitu pula dengan Bank. Bank merupakan perusahaan keuangan yang mempunyai kebutuhan pemasaran yang komplek, ini dapat dilihat dari produk-produk yang dimiliki, bagaimana sebuah bank dapat menarik minat nasabahnya untuk menyimpankan uangnya ke bank dan begitupula sebaliknya bank juga memasarkan produk pembiayaannya kepada nasabah, sehingga bisa kita lihat ada dua segmen produk yang harus dipasarkan bank kepada nasabah.
Kondisi hari ini, strategi pemasaran sudah masuk ke ranah yang lebih luas dari pada penerapan teknik pemasaran klasik. Saat ini banyak pemasar yang mulai merubah paradigmanya kepada teknik-teknik pemasaran yang lebih mengeksploitasi dan berkiblat kepada unsur kreatifitas personal. Setiap individu tenaga marketing mempunyai teknik yang berbeda dengan pemasar yang lain, mereka diharuskan memiliki inovasi sendiri untuk bertarung dengan pemasar lain.
Ada pemasar yang memanfaatkan jaringan sosialnya untuk dijadikan segmen pasar, ada yang memanfaatkan ketokohan keluarganya, malahan ada pemasar yang melakukan hal-hal yang menyerempet ke perbuatan negatif guna mencapai target yang diberikan oleh perusahaan.
Sedikit gambaran tentang pola dan strategi yang bisa dilakukan melalui jaringan masjid. Masjid/Mushalla merupakan tempat ibadah umat islam yang utama, pada zaman Rasulullah Masjid juga dimanfaatkan sebagai pusat perekonomian, pusat pemerintahan dan juga pendidikan. Pada saat ini ada beberapa pergeseran pemanfaatanyang terjadi, Masjid hanya dijadikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan baca tulis Al-Qur’an apalagi di kota-kota besar.
Apa yang bisa kita pasarkan di Masjid…?, itu pertanyaan yang sangat mendasar jika kita berbicara mengenai pemasaran yang memanfaatkan jaringan Masjid .
Pada beberapa Pasar besar di daerah-daerah, seperti Pasar Raya Padang, terdapat beberapa buah Masjid yang biasanya dijadikan tempat ibadah bagi para pelaku pasar. Kalau kita berbicara mengenai produk Bank Syariah, nasabah yang menjadi target awal adalah para calon nasabah yang memiliki kedekatan pengetahuan terhadap islam, segmen ini bisa kita dapatkan di Masjid/Mushalla terutama pada jam-jam sholat seperti sholat Zuhur dan Ashar. Kita ambil contoh Masjid Taqwa dan Masjid Muttatahirin Rawang, setiap jam sholat jama’ahnya selalu di dominasi oleh para pengusaha-pengusaha di Pasar Raya Padang. Disinilah peluang pemasaran yang memanfaatkan jaringan Masjid bisa kita jalankan. Setelah selesai sholat, biasanya jama’ah bersantai sejenak sambil diskusi-diskusi lepas antar sesama pengusaha, disinilah momen yang harus dimanfaatkan oleh tenaga pemasar, dengan konsep produk syariah yang dimiliki dan sedikit pemahaman tentang usaha, lobi-lobi jualan produk syariah baik produk dana maupun produk pembiayaan bisa digencarkan. Dari sekian banyak pengusaha, kita asumsikan akan ada beberapa nasabah yang bisa tergaet dengan teknik ini, karena biasanya sehabis sholat pikiran dan pembawaan jama’ah lebih fresh dari pada kondisi saat mereka di Pasar. Dan biasanya, jika salah satu pengusaha bisa kita jadikan nasabah maka di asumsikan akan ada beberapa orang lain yang akan mengikuti nasabah tersebut, karena disinilah keunggulan jejaring nasabah yang beraktifitas di masjid.
Sehingga nasabah-nasabah yang biasa dipanggil Pak Haji yang banyak berada di pasar-pasar benar-benar mempercayakan usahanya kepada Bank syariah yang cocok dengan gelar yang diterimanya setelah menjalankan ibadah suci tersebut.
Tenaga pemasar padaa Bank Syariah sudah saatnya merubah paradigma jualannya yang selama ini door to door ke tempat usaha nasabah dengan mendatangi setiap masjid/mushalla yang notabene memiliki segmentasi pasar nasabah yang cocok dengan karakteristik produk yang dijual.
Untuk lebih memaksimalkan strategi pemasaran produk, tidak ada salahnya seorang pemasar Bank Syariah juga memiliki kemampuan menjadi ustadz/buya yang memberikan siraman rohani di berbagai kesempatan. Tentunya dengan materi dakwah yang tetap menyangkut kepada nilai-nilai ekonomi syariah yang dihembuskan oleh perbankan syariah, karena saat ini hanya segelintir pendakwah yang mau dan mampu menyampaikan konsep keuangan syariah dengan benar dan tepat.
Dari beberapa kondisi diatas dapat kita simpulkan bahwa, sudah saatnya pemasaran produk bank syariah di arahkan kepada segmen pasar yang tepat yaitu kepada calon nasabah yang sering melakukan aktifitasnya di masjid/mushalla. Karena sampai saat ini, nasabah yang berproses pada Bank Syariah masih banyak di dominasi oleh nasabah-nasabah yang rasional (melihat perbedaan tarif yang ditawarkan) sehingga nasabah yang benar-benar target belum begitu terjamah.
Tantangan
Geliat Ekonomi Syariah masih berada pada tahap yang amat dini. Meskipun sistem perbankan berbasis syariah berhasil menunjukkan keampuhannya pada krisis moneter yang lalu, namun kontribusi perbankan syariah secara nasional masih kurang dari 1%. Artinya ladang garapan masih sangat terbuka lebar dan diperlukan usaha-usaha memperbesar skala kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
SUMBER : WWW.GOOGLE.COM
TENTANG PEMASARAN SYARIAH
Diposting oleh
lilis
, Jumat, 12 Februari 2010 at 00.38, in
TENTANG PEMASARAN USAHA SYARIAH
Pengertian Pemasaran Usaha Syariah lebih terlihat dari kegiatannya pemasarannya usaha lebih di utamakan pada Syariah-syariah pada agama islam.
CONTOH:
Etika pemasaran islamic mengkombinasikan prinsip nilai
memaksimalkan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan untuk kesejahteraan
masyarakat. Kepatuhan terhadap etika Islam dalam perbankan Islam
industri dapat membantu meningkatkan standar perilaku baik dan hidup dari
bankir dan pelanggan sama. Dalam pemasaran yang berubah dengan cepat
lingkungan harus berfokus pada pelanggan tidak pernah sebagai
penting seperti sekarang ini. Saat ini di mana pelanggan menjadi
lebih menuntut dan semakin mobile antara keuangan bersaing
penyedia, karena pelanggan-difokuskan tidak cukup. Bank Islam dan
lebih khusus kontak pelanggan mereka karyawan (hubungan pelanggan
penasihat atau petugas) harus dirasakan oleh para pelanggan mereka sebagai
Islamic.
Kajian ini merupakan langkah awal dalam menganalisis peran
Islamic perilaku penjualan etis karena dapat dirasakan oleh pelanggan
Bank Islam.
Perbedaan dasar antara Islam dan bank konvensional terletak pada kenyataan
bahwa mantan beroperasi pada partisipasi ekuitas-sistem di mana
tingkat pengembalian yang telah ditetapkan tidak dijamin, sedangkan yang kedua operasi
didasarkan pada ekuitas dan hutang kedua sistem yang terutama didorong oleh kepentingan
(Riba). Perbedaan penting ini, yang dihasilkan dari pelaksanaan
Prinsip-prinsip Syariah Islam, memberikan insentif bagi perbankan Islam untuk mencari
untuk berbagai produk / jasa yang ditawarkan. Meskipun gagasan perbankan Islam
relatif baru, yang tidak lebih dari dua dekade lama, itu tetap menarik
perhatian banyak investor di seluruh dunia. Dari titik strategis
melihat, kebaruan ini bersifat menguntungkan dan merugikan pada waktu yang sama.
Dengan demikian, pada sisi positif, menjadi ide yang baru lahir, perbankan Islam memiliki
potensi untuk menarik pelanggan baru dan akibatnya, meningkatkan bank
pangsa pasar. Fenomena ini dapat menjelaskan peningkatan cabang-cabang
beberapa bank-bank Islam (misalnya Dubai Islamic Bank, UAE; Islamic Bank
Bangladesh Terbatas; Bank Islam Malaysia Berhad; Shariya Bank Mandiri,
Indonesia, dll,) yang telah membentuk banyak cabang di masing-masing
negara.
Di sisi negatif, bagaimanapun, potensi tinggi untuk memotivasi ekspansi baru
pendatang untuk industri dan sebagai akibatnya, menimbulkan lebih banyak kompetisi. Memang,
banyak konvensional multinasional dan bank-bank komersial - misalnya, City Bank,
Standard Chartered Bank, HSBC Barclays, Bank, dll, - sudah membuka
"Jendela Islam" melalui bisnis Islam kegiatan yang dilakukan.
Ada situasi yang sama di tempat lain di Bangladesh, Malaysia, Timur Tengah
dan yang lebih kecil-negara maju. Sebagai hasil dari perkembangan ini, suatu
Bank Islam dapat diharapkan untuk menghadapi persaingan tidak hanya dari Islam
jendela dari bank-bank komersial konvensional, tapi juga dari bank-bank Islam lainnya.
Oleh karena itu, strategi pemasaran bank Islam harus prihatin dengan
kemampuan untuk memperoleh keunggulan kompetitif dan mendirikan kompetitif yang kuat
posisi.
Prinsip-prinsip pemasaran Islam menggabungkan konsep maksimisasi nilai
dengan prinsip 'keadilan' yang lebih luas untuk kesejahteraan masyarakat. Ini
prinsip menawarkan cara untuk menciptakan nilai dan meningkatkan standar hidup dari
orang pada umumnya melalui kegiatan komersial. Pedoman etika Islam
menjamin penghormatan, dan kebebasan individu, baik bankir dan pelanggan.
Etika Islam mendiktekan bahwa dalam keadaan apa pun harus pemasar mengeksploitasi
pelanggan atau dengan cara apa pun melibatkan diri dalam ketidakjujuran, penipuan atau tipu daya. Sembarang
praktek pemasaran yang tidak etis melakukan suatu ketidakadilan, yang, menurut definisi, meniadakan
konsep persaudaraan dan persamaan kemanusiaan yang membentuk inti dari
Visi Islam (Saeed, Ahmad dan Mukhtar, 2001). Jadi, mengadopsi Islam
etika pemasaran menjamin bahwa benih-benih ditanam dan harmoni yang layak
ketertiban masyarakat disediakan, dengan demikian meningkatkan martabat, dan menegakkan
hak-hak manusia.
Pengertian Pemasaran Usaha Syariah lebih terlihat dari kegiatannya pemasarannya usaha lebih di utamakan pada Syariah-syariah pada agama islam.
CONTOH:
Etika pemasaran islamic mengkombinasikan prinsip nilai
memaksimalkan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan untuk kesejahteraan
masyarakat. Kepatuhan terhadap etika Islam dalam perbankan Islam
industri dapat membantu meningkatkan standar perilaku baik dan hidup dari
bankir dan pelanggan sama. Dalam pemasaran yang berubah dengan cepat
lingkungan harus berfokus pada pelanggan tidak pernah sebagai
penting seperti sekarang ini. Saat ini di mana pelanggan menjadi
lebih menuntut dan semakin mobile antara keuangan bersaing
penyedia, karena pelanggan-difokuskan tidak cukup. Bank Islam dan
lebih khusus kontak pelanggan mereka karyawan (hubungan pelanggan
penasihat atau petugas) harus dirasakan oleh para pelanggan mereka sebagai
Islamic.
Kajian ini merupakan langkah awal dalam menganalisis peran
Islamic perilaku penjualan etis karena dapat dirasakan oleh pelanggan
Bank Islam.
Perbedaan dasar antara Islam dan bank konvensional terletak pada kenyataan
bahwa mantan beroperasi pada partisipasi ekuitas-sistem di mana
tingkat pengembalian yang telah ditetapkan tidak dijamin, sedangkan yang kedua operasi
didasarkan pada ekuitas dan hutang kedua sistem yang terutama didorong oleh kepentingan
(Riba). Perbedaan penting ini, yang dihasilkan dari pelaksanaan
Prinsip-prinsip Syariah Islam, memberikan insentif bagi perbankan Islam untuk mencari
untuk berbagai produk / jasa yang ditawarkan. Meskipun gagasan perbankan Islam
relatif baru, yang tidak lebih dari dua dekade lama, itu tetap menarik
perhatian banyak investor di seluruh dunia. Dari titik strategis
melihat, kebaruan ini bersifat menguntungkan dan merugikan pada waktu yang sama.
Dengan demikian, pada sisi positif, menjadi ide yang baru lahir, perbankan Islam memiliki
potensi untuk menarik pelanggan baru dan akibatnya, meningkatkan bank
pangsa pasar. Fenomena ini dapat menjelaskan peningkatan cabang-cabang
beberapa bank-bank Islam (misalnya Dubai Islamic Bank, UAE; Islamic Bank
Bangladesh Terbatas; Bank Islam Malaysia Berhad; Shariya Bank Mandiri,
Indonesia, dll,) yang telah membentuk banyak cabang di masing-masing
negara.
Di sisi negatif, bagaimanapun, potensi tinggi untuk memotivasi ekspansi baru
pendatang untuk industri dan sebagai akibatnya, menimbulkan lebih banyak kompetisi. Memang,
banyak konvensional multinasional dan bank-bank komersial - misalnya, City Bank,
Standard Chartered Bank, HSBC Barclays, Bank, dll, - sudah membuka
"Jendela Islam" melalui bisnis Islam kegiatan yang dilakukan.
Ada situasi yang sama di tempat lain di Bangladesh, Malaysia, Timur Tengah
dan yang lebih kecil-negara maju. Sebagai hasil dari perkembangan ini, suatu
Bank Islam dapat diharapkan untuk menghadapi persaingan tidak hanya dari Islam
jendela dari bank-bank komersial konvensional, tapi juga dari bank-bank Islam lainnya.
Oleh karena itu, strategi pemasaran bank Islam harus prihatin dengan
kemampuan untuk memperoleh keunggulan kompetitif dan mendirikan kompetitif yang kuat
posisi.
Prinsip-prinsip pemasaran Islam menggabungkan konsep maksimisasi nilai
dengan prinsip 'keadilan' yang lebih luas untuk kesejahteraan masyarakat. Ini
prinsip menawarkan cara untuk menciptakan nilai dan meningkatkan standar hidup dari
orang pada umumnya melalui kegiatan komersial. Pedoman etika Islam
menjamin penghormatan, dan kebebasan individu, baik bankir dan pelanggan.
Etika Islam mendiktekan bahwa dalam keadaan apa pun harus pemasar mengeksploitasi
pelanggan atau dengan cara apa pun melibatkan diri dalam ketidakjujuran, penipuan atau tipu daya. Sembarang
praktek pemasaran yang tidak etis melakukan suatu ketidakadilan, yang, menurut definisi, meniadakan
konsep persaudaraan dan persamaan kemanusiaan yang membentuk inti dari
Visi Islam (Saeed, Ahmad dan Mukhtar, 2001). Jadi, mengadopsi Islam
etika pemasaran menjamin bahwa benih-benih ditanam dan harmoni yang layak
ketertiban masyarakat disediakan, dengan demikian meningkatkan martabat, dan menegakkan
hak-hak manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)



