4. Tips – Tips untuk mengolah makanan
1. Membaca Resep yang akan di praktekan
2. Siapkan bahan sesuai resep, jangan sampai salah dalam menimbang bahan dan mengukur dengan teliti
3. Siapkan alat-alat yang tepat
4. Gunakan tepung yang masih baru, jangan apek
5. Pilihlah gula yang bersih
6. Pewarna Alami dapat di gunakan daun suji dan daun pandan
7. Apabila membutuhkan aroma rempa, gunakan jangan terlalu banyak karena memiliki rasa pedas
8. Untuk penggunaan buah segar cuci terlebih dahulu.
Tips – Tips untuk mengolah makanan
Diposting oleh
lilis
, Kamis, 04 November 2010 at 04.29, in
SALAH SATU KEAJAIBAN DUNIA ADA DI NEGARA KU
Diposting oleh
lilis
, at 04.28, in
3. SALAH SATU KEAJAIBAN DUNIA ADA DI NEGARA KU
Candi Borobudur terletak di kabupaten Magelang,Mengenai arti dari nama candi Borobudur sampai sekarang memang belum jelas. Namun menurut soediman,Drs dalam bukunya “Borobudur salah satu keajaiban dunia” menjelaskan antara lain sebagai berikut:
Nama Borobudur berasal dari gabungan kata-kata Boro dan Budur, Boro berasal dari kata sansekerta “vihara” yang berarti komplek candi dan bihara atu juga asrama (menurut poerbatjaraka dan Stutterheim). Sedangkan Budur dalam bahasa bali “Beduhur” yang artinya atas. Jadi nama Borobudur berarti asrama/bihara (kelompok candi yang terletak di atas bukit.
Masih banyak lagi teori dari para ahli tentang arti nama Borobudur.Borobudur adalah bangunan umat budha. Di India bangunan yang berhubungan dengan ajaran Budha disebut Stupa, ialah bangunan yang terbentuk kubah berdiri di atas sebuah lapik dan di beri payung di atasnya. Adapun arti dari pada stupa itu ialah:
- Sebagai tempat penyimpanan (peninggalan – peninggalan yang dianggap suci: benda-benda, pakaian , tulang belulang sang Budha, arhat dan bhiksu terkemuka), dinamakan juga Dhatu garbha(Dagoba)
- Sebagai tanda peringatan dan penghormatansang Budha.
- Sebagai lambang suci umat Budha
Bangunan Borobudur pada hakekatnya adalah stupa juga yang karena mengalami perkembangan yang lama, mempunyai bentuk Arsitektur yang lain dari pada yang terdapat di negara-negara penganut Budha lainnya.
Borobudur menurut Casparis adalah tempat pemujaan atau penghormatan nenek moyang dari wangsa Syailendra.
Candi Borobudur terletak di kabupaten Magelang,Mengenai arti dari nama candi Borobudur sampai sekarang memang belum jelas. Namun menurut soediman,Drs dalam bukunya “Borobudur salah satu keajaiban dunia” menjelaskan antara lain sebagai berikut:
Nama Borobudur berasal dari gabungan kata-kata Boro dan Budur, Boro berasal dari kata sansekerta “vihara” yang berarti komplek candi dan bihara atu juga asrama (menurut poerbatjaraka dan Stutterheim). Sedangkan Budur dalam bahasa bali “Beduhur” yang artinya atas. Jadi nama Borobudur berarti asrama/bihara (kelompok candi yang terletak di atas bukit.
Masih banyak lagi teori dari para ahli tentang arti nama Borobudur.Borobudur adalah bangunan umat budha. Di India bangunan yang berhubungan dengan ajaran Budha disebut Stupa, ialah bangunan yang terbentuk kubah berdiri di atas sebuah lapik dan di beri payung di atasnya. Adapun arti dari pada stupa itu ialah:
- Sebagai tempat penyimpanan (peninggalan – peninggalan yang dianggap suci: benda-benda, pakaian , tulang belulang sang Budha, arhat dan bhiksu terkemuka), dinamakan juga Dhatu garbha(Dagoba)
- Sebagai tanda peringatan dan penghormatansang Budha.
- Sebagai lambang suci umat Budha
Bangunan Borobudur pada hakekatnya adalah stupa juga yang karena mengalami perkembangan yang lama, mempunyai bentuk Arsitektur yang lain dari pada yang terdapat di negara-negara penganut Budha lainnya.
Borobudur menurut Casparis adalah tempat pemujaan atau penghormatan nenek moyang dari wangsa Syailendra.
Keadaan Negara ku
Diposting oleh
lilis
, at 04.27, in
2. Keadaan Negara ku
Apa sebetulnya yang akan terjadi di negarai ini? Terkadang kita tak acuh kepada keadaan yang mungkin adalah teguran untuk kita semua selaku makhluk yang berpengaruh dan berperan lebih pada keadaan ini.
Keserakahan-keserakahan yang di lakukan oleh para pejabat-pejabat tinggi yang hanya memikirkan keadaan kantong dan perut mereka tanpa memperhatikan penduduk yang semakin percaya dengan istilah “Yang kaya makin tambah kaya makmur tapi kaum miskin makin keblangsak” kemana bukti-bukti omongan mereka pada saat mencalonkan diri untuk menjadi pemimpin.
Omong kosong...!!!!!
Ditambah rasa keadilan sekarang makin tidak berpihak pada kaum miskin, banyak buktinya seorang nenek hanya mengambil 1 tandan pisang yang roboh tapi di beri hukuman yang tidak masuk akal, sedangkan para koruptor bisa cepat menghirup udara kebebasan.
Ingatt para pejabat negara ku, kalian tidak hanya hidup di dunia ini untuk selamanya, akan ada pembalasan oleh Yang Maha Kuasa.
Sebetulnya hukum islam harus di tegakkan di negara ini , karena walaupun Islam keras tapi ini untuk membuat kebaikan yang semestinya dan membuat efek jera, tidak meremehkan hukum.
Apa sebetulnya yang akan terjadi di negarai ini? Terkadang kita tak acuh kepada keadaan yang mungkin adalah teguran untuk kita semua selaku makhluk yang berpengaruh dan berperan lebih pada keadaan ini.
Keserakahan-keserakahan yang di lakukan oleh para pejabat-pejabat tinggi yang hanya memikirkan keadaan kantong dan perut mereka tanpa memperhatikan penduduk yang semakin percaya dengan istilah “Yang kaya makin tambah kaya makmur tapi kaum miskin makin keblangsak” kemana bukti-bukti omongan mereka pada saat mencalonkan diri untuk menjadi pemimpin.
Omong kosong...!!!!!
Ditambah rasa keadilan sekarang makin tidak berpihak pada kaum miskin, banyak buktinya seorang nenek hanya mengambil 1 tandan pisang yang roboh tapi di beri hukuman yang tidak masuk akal, sedangkan para koruptor bisa cepat menghirup udara kebebasan.
Ingatt para pejabat negara ku, kalian tidak hanya hidup di dunia ini untuk selamanya, akan ada pembalasan oleh Yang Maha Kuasa.
Sebetulnya hukum islam harus di tegakkan di negara ini , karena walaupun Islam keras tapi ini untuk membuat kebaikan yang semestinya dan membuat efek jera, tidak meremehkan hukum.
DEMI KAUM TERTINDAS
Diposting oleh
lilis
, at 04.21, in
1. DEMI KAUM TERTINDAS
Akar revolusi Islam di Iran by: Roger garaudy,dkk
Inti isi buku
Pada 2 februari 1979, telah terjadi sebuah peristiwa super besar yang menjadi sumbu bagi semua gerakan polotik di dunia islam dan Internasional.
Hampir seluruh buku tentang kebangkitan Islam menyebutkan.Siapa pun mengaguminya. Meskipun propaganda negatif melalui jalur eksternal dan internal terus di lancarkan oleh para pembencinya,ia adalah pelita benderang yang terus mengilhami spirit para pejuang.
Revolusi Islam yang menubangkan imperium berusia 2000 tahun dengan status ekonomi yang kokoh(akibat naiknya harga minyak dunia era 1970-an) dan dukungan politik Amerika yang tanpa reserve telah menjungkirbalikan semua prediksi dan kalkulasi sentra-sentra analisis imperialisme barat dan timur.
“Revolusi kita bukan untuk mencari semangka yang lebih besar.” Tegas Ayatullah Khomeini saat di tanyakan tentang pengaruh ekonomi dari revolusi yang di pimpinnya. Inilah revolusi en masse yang tak mampu di wujudkan para “komrad marxis” sekalipu. Inilah revolusi yang di ledakkan demi menyahuti jerit kaum tertindas.
Akar revolusi Islam di Iran by: Roger garaudy,dkk
Inti isi buku
Pada 2 februari 1979, telah terjadi sebuah peristiwa super besar yang menjadi sumbu bagi semua gerakan polotik di dunia islam dan Internasional.
Hampir seluruh buku tentang kebangkitan Islam menyebutkan.Siapa pun mengaguminya. Meskipun propaganda negatif melalui jalur eksternal dan internal terus di lancarkan oleh para pembencinya,ia adalah pelita benderang yang terus mengilhami spirit para pejuang.
Revolusi Islam yang menubangkan imperium berusia 2000 tahun dengan status ekonomi yang kokoh(akibat naiknya harga minyak dunia era 1970-an) dan dukungan politik Amerika yang tanpa reserve telah menjungkirbalikan semua prediksi dan kalkulasi sentra-sentra analisis imperialisme barat dan timur.
“Revolusi kita bukan untuk mencari semangka yang lebih besar.” Tegas Ayatullah Khomeini saat di tanyakan tentang pengaruh ekonomi dari revolusi yang di pimpinnya. Inilah revolusi en masse yang tak mampu di wujudkan para “komrad marxis” sekalipu. Inilah revolusi yang di ledakkan demi menyahuti jerit kaum tertindas.
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Diposting oleh
lilis
, Jumat, 15 Oktober 2010 at 01.42, in
NAMA : LILIS DWI KUSUMO WARDANY
NPM : 30208733
KELAS : 3 DD03/ M. PEMASARAN
TUGAS : UKM
USAHA KECIL dan MENENGAH (UKM)
Di era globalisasi saat ini, banyak masyarakat yang mendirikan Usaha Kecil dan Menengah atau biasa disingkat UKM yaitu sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang berdiri sendiri,memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha) dan jika karyawannya kurang dari 20 orang. Di Indonesia jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.Pemerintah Indonesia pun melakukan pembina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten dan juga sering mengadakan seminar maupun workshop.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Namun di dalam Undang-undang No.9 Tahun 1995, usaha kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering di kait kan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negeri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat ber pendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya, dan di masing-masing negara yang satu dengan yang lain juga berbeda-beda dalam penentuan jumlah pekerja.
contohnya :
- Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
- Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang Dikatagori kan usaha kecil.
- Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.
Usaha kecil memiliki penjabaran kriteria usaha menurut UU No. 9 tahun 1995 yang berisikan sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-ciri usaha kecil:
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah,
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah,
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha,
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP,
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha,
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal,
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil:
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja,
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Koperasi berskala kecil.
UKM juga menyangkut tentang ruang lingkup Usaha Mikro yang terdapat pada keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro:
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti,
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat,
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha,
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai,
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank,
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro:
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya,
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat,
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan,sebetulnya usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang,
• Tidak sensitive terhadap suku bunga,
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter,
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha Menengah juga berada dalam ruang lingkup dari UMKM (Usaha mikro kecil dan menegah), yang sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998, Usaha Menengah adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah:
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi,
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan,
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll,
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll,
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan,
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah,
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor,
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi,
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam,
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Faktor yang menghambat perkembangan UKM antara lain :
• Kurang pengetahuan tentang pasar
• Bargaining power lemah
• Minimnya modal
• Rendahnya teknologi
Beberapa tantangan eksternal dalam UKM:
• Munculnya globalisasi yang berakibat meningkatnya persaingan pasar
• Lemahnya peraturan dan penegakan hukum
• Rendahnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk UKM dalam negeri
• Belum meluasnya dukungan infrastuktur yang memadai bagi sentra-sentra UKM
Faktor yang memperngaruhi perkembangan UKM
Dari dalam UKM :
• Kemampuan manajerial
• Pengalaman pemilik atau pengelola
• Kemampuan untuk mengakses pasar input dan output,teknologi produksi dan sumber-sumber permodalan
• Besar kecilnya modal yang dimiliki
Dari luar UKM :
• Dukungan berupa bantuan teknis dan keuangan dari pihak pemerintah/swasta
• Kondisi perekonomian yang dicerminkan dari permintaan pasar domestik maupun dunia
• Kemajuan teknologi dalam produksi
Dampak Positif dan Negatif dari UKM
Dampak Positif:
• Membuka lapangan pekerjaan
• Mengurangi kemiskinan
• Menciptakan perdamaian
Dampak Negatif:
• Pencemaran lingkungan
• Kerusakan ekosistem
Tip Jitu Pemasaran UKM
Esensi dari pemasaran adalah memahami kebutuhan pelanggan dan membuat rencana pemasaran yang berisikan tentang bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut. Cara terbaik mengembangkan bisnis adalah memfokuskan diri pada pertumbuhan perusahaan.
Dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan anda dengan cara:
1. Menggaet lebih banyak pelanggan baru
2. Menarik pelanggan untuk membeli lebih banyak
3. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih mahal (sehingga marginnya lebih besar)
4. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih menguntungkan.
5. Menarik pelanggan untuk membeli lebih sering
Pemasaran UKM dan perusahaan besar sangat jauh berbeda. Kesalahan terbasar dari pelaku UKM adalah mencaplok mentah-mentah strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan besar yang bermodal sangat besar untuk diterapkan di perusahaan kecil.
UKM biasanya tidak mempunyai budget untuk pemasaran kalaupun ada biasanya sangat terbatas. Oleh karena itu dituntut kreatifitas yang lebih yaitu dengan mencari cara memasarkan produk atau jasa yang tidak memerlukan biaya atau yang berbiaya rendah. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Kumpulkan supplier/ vendor dan minta mereka mengadakan co-op marketing. Yakinkan mereka bahwa perusahaan anda akan berkembang dengan pesat jika mereka dapat membantu dalam pemasaran yang pada gilirannya akan menguntungkan supplier/ vendor. Misalnya, anda bisa mencantumkan logo perusahaan supplier anda dalam materi menasaran (kaos, brosur, x-banner, dll) anda sehingga biaya akan ditanggung bersama atau semua dari supplier. Buatlah proposal, cantumkan rencana pemasaran dan target penjualan anda serta prediksi quantitas pembelian bahan baku yang akan anda beli dari supplier/ vendor.
2. Minta referral kepada pelanggan anda (existing). Buatlah suatu skema, misalnya, jika orang yang direferensikan oleh mereka membeli dari anda, mereka akan mendapatkan insentif tertentu, sehingga mereka akan dengan senang hati memberikan referensi sebanyak-banyaknya.
3. Buat produk unik supaya dapat sorotan media. Produk yang unik tersebut ditujukan hanya sebagai umpan untuk membuat calon pelanggan penasaran datang ke tempat anda. Ketika mereka datang, juga tawarkan produk-produk lainnya.
4. Undang orang supaya datang ke tempat anda. Jika ada konser di kota anda, misalnya, ikutlah dalam penjualan tiketnya, anda akan dapat publisitas media gratis karena menjadi tempat penjualan tiket. Nama atau tempat usaha anda akan disebut di media dan orang akan datang ke tempat anda.Sambut mereka dan tawarkan produk anda.
Setelah anda melakukan kampanye pemasaran, langkah selanjutnya adalah menelusuri dari mana mereka tahu tempat anda. Tanyakan kepada mereka. Informasi tersebut sangat penting untuk mengetahui mana program pemasaran yang efektif dan mana yang kurang efektif. Kemudian, lakukan perubahan strategi berdasarkan hasil temuan tersebut.
Dari mana anda bisa memulai pemasaran?
Untuk mengawali, lakukan sendiri dan buat sendiri rencana pemasaran seperti mengontak sendiri lima atau sepuluh calon pelanggan yang potensial setiap hari, lima hari seminggu. Anda akan terkejut karena ternyata bisnis anda berkembang pesat. Jadi sebetulnya kita tidak perlu budget yang besar untuk pemasaran.
NPM : 30208733
KELAS : 3 DD03/ M. PEMASARAN
TUGAS : UKM
USAHA KECIL dan MENENGAH (UKM)
Di era globalisasi saat ini, banyak masyarakat yang mendirikan Usaha Kecil dan Menengah atau biasa disingkat UKM yaitu sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang berdiri sendiri,memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha) dan jika karyawannya kurang dari 20 orang. Di Indonesia jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.Pemerintah Indonesia pun melakukan pembina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten dan juga sering mengadakan seminar maupun workshop.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Namun di dalam Undang-undang No.9 Tahun 1995, usaha kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering di kait kan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negeri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat ber pendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya, dan di masing-masing negara yang satu dengan yang lain juga berbeda-beda dalam penentuan jumlah pekerja.
contohnya :
- Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
- Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang Dikatagori kan usaha kecil.
- Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.
Usaha kecil memiliki penjabaran kriteria usaha menurut UU No. 9 tahun 1995 yang berisikan sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-ciri usaha kecil:
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah,
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah,
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha,
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP,
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha,
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal,
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil:
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja,
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Koperasi berskala kecil.
UKM juga menyangkut tentang ruang lingkup Usaha Mikro yang terdapat pada keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro:
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti,
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat,
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha,
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai,
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank,
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro:
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya,
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat,
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan,sebetulnya usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang,
• Tidak sensitive terhadap suku bunga,
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter,
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha Menengah juga berada dalam ruang lingkup dari UMKM (Usaha mikro kecil dan menegah), yang sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998, Usaha Menengah adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah:
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi,
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan,
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll,
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll,
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan,
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah,
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor,
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi,
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam,
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Faktor yang menghambat perkembangan UKM antara lain :
• Kurang pengetahuan tentang pasar
• Bargaining power lemah
• Minimnya modal
• Rendahnya teknologi
Beberapa tantangan eksternal dalam UKM:
• Munculnya globalisasi yang berakibat meningkatnya persaingan pasar
• Lemahnya peraturan dan penegakan hukum
• Rendahnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk UKM dalam negeri
• Belum meluasnya dukungan infrastuktur yang memadai bagi sentra-sentra UKM
Faktor yang memperngaruhi perkembangan UKM
Dari dalam UKM :
• Kemampuan manajerial
• Pengalaman pemilik atau pengelola
• Kemampuan untuk mengakses pasar input dan output,teknologi produksi dan sumber-sumber permodalan
• Besar kecilnya modal yang dimiliki
Dari luar UKM :
• Dukungan berupa bantuan teknis dan keuangan dari pihak pemerintah/swasta
• Kondisi perekonomian yang dicerminkan dari permintaan pasar domestik maupun dunia
• Kemajuan teknologi dalam produksi
Dampak Positif dan Negatif dari UKM
Dampak Positif:
• Membuka lapangan pekerjaan
• Mengurangi kemiskinan
• Menciptakan perdamaian
Dampak Negatif:
• Pencemaran lingkungan
• Kerusakan ekosistem
Tip Jitu Pemasaran UKM
Esensi dari pemasaran adalah memahami kebutuhan pelanggan dan membuat rencana pemasaran yang berisikan tentang bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut. Cara terbaik mengembangkan bisnis adalah memfokuskan diri pada pertumbuhan perusahaan.
Dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan anda dengan cara:
1. Menggaet lebih banyak pelanggan baru
2. Menarik pelanggan untuk membeli lebih banyak
3. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih mahal (sehingga marginnya lebih besar)
4. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih menguntungkan.
5. Menarik pelanggan untuk membeli lebih sering
Pemasaran UKM dan perusahaan besar sangat jauh berbeda. Kesalahan terbasar dari pelaku UKM adalah mencaplok mentah-mentah strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan besar yang bermodal sangat besar untuk diterapkan di perusahaan kecil.
UKM biasanya tidak mempunyai budget untuk pemasaran kalaupun ada biasanya sangat terbatas. Oleh karena itu dituntut kreatifitas yang lebih yaitu dengan mencari cara memasarkan produk atau jasa yang tidak memerlukan biaya atau yang berbiaya rendah. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Kumpulkan supplier/ vendor dan minta mereka mengadakan co-op marketing. Yakinkan mereka bahwa perusahaan anda akan berkembang dengan pesat jika mereka dapat membantu dalam pemasaran yang pada gilirannya akan menguntungkan supplier/ vendor. Misalnya, anda bisa mencantumkan logo perusahaan supplier anda dalam materi menasaran (kaos, brosur, x-banner, dll) anda sehingga biaya akan ditanggung bersama atau semua dari supplier. Buatlah proposal, cantumkan rencana pemasaran dan target penjualan anda serta prediksi quantitas pembelian bahan baku yang akan anda beli dari supplier/ vendor.
2. Minta referral kepada pelanggan anda (existing). Buatlah suatu skema, misalnya, jika orang yang direferensikan oleh mereka membeli dari anda, mereka akan mendapatkan insentif tertentu, sehingga mereka akan dengan senang hati memberikan referensi sebanyak-banyaknya.
3. Buat produk unik supaya dapat sorotan media. Produk yang unik tersebut ditujukan hanya sebagai umpan untuk membuat calon pelanggan penasaran datang ke tempat anda. Ketika mereka datang, juga tawarkan produk-produk lainnya.
4. Undang orang supaya datang ke tempat anda. Jika ada konser di kota anda, misalnya, ikutlah dalam penjualan tiketnya, anda akan dapat publisitas media gratis karena menjadi tempat penjualan tiket. Nama atau tempat usaha anda akan disebut di media dan orang akan datang ke tempat anda.Sambut mereka dan tawarkan produk anda.
Setelah anda melakukan kampanye pemasaran, langkah selanjutnya adalah menelusuri dari mana mereka tahu tempat anda. Tanyakan kepada mereka. Informasi tersebut sangat penting untuk mengetahui mana program pemasaran yang efektif dan mana yang kurang efektif. Kemudian, lakukan perubahan strategi berdasarkan hasil temuan tersebut.
Dari mana anda bisa memulai pemasaran?
Untuk mengawali, lakukan sendiri dan buat sendiri rencana pemasaran seperti mengontak sendiri lima atau sepuluh calon pelanggan yang potensial setiap hari, lima hari seminggu. Anda akan terkejut karena ternyata bisnis anda berkembang pesat. Jadi sebetulnya kita tidak perlu budget yang besar untuk pemasaran.
Peran bank Syariah Pada Pemasaran usaha syariah
Diposting oleh
lilis
, Rabu, 02 Juni 2010 at 04.17, in
Peran bank Syariah Pada Pemasaran usaha syariah
Usaha masyarakat untuk mengembangan industri kreatif adalah dalam ranah usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bank Islam memiliki kepentingan atas usaha-usaha manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya Ibrahim (2003) dalam Poverty Alleviation via Islamic Banking Finance to Microenterprise. Hal tersebut sesuai dengan konsep Islam yang didasarkan atas prinsip keadilan sosial (adl) dan kebaikan (ahsan). Implikasi dari konsep Islam dalam bidang ekonomi menurut Khan (1997) dalam Social Dimensions of Islamic Banks in Theory and Practise, adalah; "…taking care of those who cannot be taken care of by the market, who cannot play with economic forces or do not have access to economic means to enable them to exploit the economic opportunities around them"
Oleh karenanya bank syariah lebih akomodatif dalam memberikan pembiayaan bagi industri kreatif yang tergolong sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dhumale and Sapcanin (1999) dalam An Application of Islamic Banking Principles to Microfinace, mencoba mekombinasikan produk bank syariah dengan kebutuhan pembiayaan pada industri kecil dan menengah. Namun harus diakui bahwa penyaluran pembiayaan bank konvensional kepada pelaku industri kreatif dihadapkan pada persoalan tingginya nilai jaminan, margin yang tinggi, manajemen likuiditas bank, rendahnya akses bank syariah ke industri kreatif. Bagaimana bank syariah mengatasi problem bank konvensional dalam menyalurkan pembiayaan pada industri kreatif dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pengunaan jaminan dalam pembiayaan
Industri kreatif dikelola oleh UMKM atau industri rumah tangga dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk kelangsungan produksi membutuhkan modal sesuai dengan kapasitas produksi yang telah mereka targetkan. Tambahan modal itu diperoleh melalui bank atau lembaga keuangan. Namun setiap bank umum mensyaratkan adanya jaminan untuk setiap pembiayaan yang dikeluarkan. Hal ini menyulitkan pelaku industri kreatif memperoleh dana sebab sebagian besar pelaku industri kreatif adalah masyarakat menengah dan bawah yang tidak memiliki jaminan yang senilai dengan dana yang diajukan pada pihak bank.
Kesulitan jaminan pada pelaku industri kreatif dapat diminimalisir di perbankan syariah melalui produk mudharabah. Bank sebagai mitra pelaku bisnis berperan sebagai pemilik modal (rabbul maal) sedangkan pelaku bisnis sebagai pemiliki usaha (mudharib). Bank memberikan pembiayaan 100 persen dari pembiayan yang dibutuhkan kepada pelaku bisnis, sedangkan perlaku bisnis pengelola dana dalam produksi. Namun sebelumnya kedua belah pihak menjalankan kontrak (akad) dimana dalam kontrak tersebut menentukan porsi (nisbah) bagi hasil dan jumlah waktu pembayaran. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang menjadi kesepakatan akad , namun bila ada kerugian pembagian resiko tergantung kerugiaannya. Bila kerugian dikarenaka iklim usaha maka di tanggung oleh bank, namun bila ada moral hazard oleh pelaku industri kreatif di tanggung oleh pelaku bisnis bersangkutan.
Jaminan untuk pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan bank kepada pelaku industri kreatif. Tingkat produksi, kwalitas SDM, manajemen keuangan yang menjadi dasar bank syariah memberikan pembiayaan dengan mengunakan skim mudharabah. Keterlibatan langsung bank dalam produksi dan pemasaran diperlukan untuk mekontrol produksi pelaku industri kreatif. Ini diperlukan karena sistem bagi hasil menuntut bank syariah untuk aktif dalam usaha tersebut karena tinggi rendahnya pendapatan yang diterima oleh pelaku industri kreatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bank.
2. Bunga pada bank konvensional yang tinggi
Kesulitan lain bagi industri kreatif adalah pembayaran bunga setiap bulan dimana hasil yang diperoleh dari produksi didapat tidak setiap bulan. Kenyataan ini membuat pelaku industri kreatif kesulitan untuk membayar cicilan dan bagi hasil/margin kepada pihak bank. Untuk mengatisipasi pembayaran bulanan ini, pelaku industri kreatif bisa saja mengambil dari pembiayan yang mereka peroleh dari bank pada saat usaha mereka belum menghasilkan. Artinya, pelaku industri kreatif mendapatkan beban dengan sistem pembayaran di lakukan setiap bulan.
Dalam bank syariah di kenalkan produk salam, dimana bank memberikan pembiayaan kontan kepada pihak pelaku bisnis saat ini. Pembayaran pelaku industri kreatif dilakukan secara kontan bersama margin nanti ketika waktu pembayaran yang telah dtentukan. Pada produk salam dimungkinkan bagi bank untuk terlibat dalam pemasaran, dimana pelaku industri kreatif menjual produknya kepada bank kembali dengan nilai yang sesuai dengan nilai pembiayaan yang telah diajukan, selanjutnya bank menjual barang yang telah diterima tersebut kepada pihak distributor. Dalam hal ini pihak bank diuntungkan dari margin yang dibayarkan pelaku industri kreatif dan keuntungan dari penjualan yang dilakukan ke distributor
3. Manajemen likuditas bank
Pelaku industri kreatif sering dihadapkan kesulitan pembiayaan dikarenakan berbagai syarat yang harus di penuhi, demikian juga penolakan yang diterima. Namun bagi kreditor yang relative lebih besar, bank memberikan tanpa syarat yang terbelit. Bank cenderung diskrimintif dalam memberikan pembiayaan. Namun hal itu bisa diterima karena bank dituntut untuk menjaga performance dengan selalu mengawal tingkat likuiditas yang dimiliki. Bank tidak mau menempuh resiko dengan memberikan pembiayaan yang pada akhirnya menganggu likuiditas bank, seperti kredit macet.
Dari aspek bisnis, bank kurang melihat bahwa industri kreatif sebagai industri yang well performance sehingga tingkat resiko bagi bank juga tinggi. Tidak aneh bilamana bank mengunakan kebijakan yang konservatif pada industri kreatif, misalnya dengan adanya jaminan yang nilainya lebih tinggi dari nilai pinjaman yang di ajukan, tingkat bunga yang tinggi dan waktu pengembalian utang yang pendek. Bank mengunakan kebijakan ini lebih dikarenakan alasan konsep bisnis yang menuntut manajemen likuditas bank yang ketat.
Bank syariah dituntut untuk menjaga performance melalui manajemen likuditas bank. Orientasi bisnis bank syariah, tidak harus sama dengan bank konvensional. Bank syairah memiliki orientasi maslahah dalam berbisnis. Konsep maslaha dalam bank syariah dapat dilihat dari implikasi pada pembiayaan qord. Dimana produk ini adalah produk pembiayaan tanpa margin atau bonus. Pihak pelaku industri kreatif dapat mengajukan pembiayaan qord kepada bank syariah. Ciri umum produk qord adalah tidak ada jaminan, dana terbatas, tempo pembayaran yang pendek. Pelaku industri kreatif pemula dapat mengunakan produk ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan mengunakan produk musyarakah dan atau murabaha.
4. Rendahnya akses pada bank
Industri kreatif memiliki akses yang rendah ke bank, demikian juga bank kurang memiliki kepentingan untuk membuka akses pada industri kreatif. Kurang terbangunnya akses dari industri kreatif ke bank dikarenakan independensi industri kreatif yang banyak mengunaan modal yang terbatas, orientasi industri kreatif lebih memenuhi kebutuhan dasar pelakunya, bahan baku yang digunakan lebih banyak mengunakan bahan baku yang tersedia dan manajemen pengelolaan pelaku industri kreatif kebanyakan dikelola secara sederhana.
Faktor di atas menjadi industri kreatif kurang dikenal dan rendah membangun akses pada bank. Bagi bank keadaaan industri kreatif demikian kurang bankable, dimana bank menuntut pelaku industri kreatif lebih profesional dalam pengelola usaha, hal ini diperlukan bank untuk menjaga komitmen pelaku industri kreatif terhadap bank. Persyaratan administrasi, jaminan, tingkat bunga dan waktu juga mendukung bank untuk meragukan industri kreatif mampu memenuhi syarat yang diperlukan
Bank syariah memiliki komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui system pembiayaan yang berprinsipkan pada nilai-nilai Islam. Ini yang menjadi jaminan bagi bank syariah untuk memiliki akses pada pelaku industri kreatif. Bank syariah, BPR Syariah dan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) syariah semacam BMT memiliki akses pada pelaku industri kreatif melalui produk bagi hasil maupun jual beli. Jadi bank syariah dilihat dari philosofi dan system yang digunakan memiliki akses yang kuat dalam mengelola UMKM.
Usaha masyarakat untuk mengembangan industri kreatif adalah dalam ranah usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bank Islam memiliki kepentingan atas usaha-usaha manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya Ibrahim (2003) dalam Poverty Alleviation via Islamic Banking Finance to Microenterprise. Hal tersebut sesuai dengan konsep Islam yang didasarkan atas prinsip keadilan sosial (adl) dan kebaikan (ahsan). Implikasi dari konsep Islam dalam bidang ekonomi menurut Khan (1997) dalam Social Dimensions of Islamic Banks in Theory and Practise, adalah; "…taking care of those who cannot be taken care of by the market, who cannot play with economic forces or do not have access to economic means to enable them to exploit the economic opportunities around them"
Oleh karenanya bank syariah lebih akomodatif dalam memberikan pembiayaan bagi industri kreatif yang tergolong sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dhumale and Sapcanin (1999) dalam An Application of Islamic Banking Principles to Microfinace, mencoba mekombinasikan produk bank syariah dengan kebutuhan pembiayaan pada industri kecil dan menengah. Namun harus diakui bahwa penyaluran pembiayaan bank konvensional kepada pelaku industri kreatif dihadapkan pada persoalan tingginya nilai jaminan, margin yang tinggi, manajemen likuiditas bank, rendahnya akses bank syariah ke industri kreatif. Bagaimana bank syariah mengatasi problem bank konvensional dalam menyalurkan pembiayaan pada industri kreatif dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pengunaan jaminan dalam pembiayaan
Industri kreatif dikelola oleh UMKM atau industri rumah tangga dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk kelangsungan produksi membutuhkan modal sesuai dengan kapasitas produksi yang telah mereka targetkan. Tambahan modal itu diperoleh melalui bank atau lembaga keuangan. Namun setiap bank umum mensyaratkan adanya jaminan untuk setiap pembiayaan yang dikeluarkan. Hal ini menyulitkan pelaku industri kreatif memperoleh dana sebab sebagian besar pelaku industri kreatif adalah masyarakat menengah dan bawah yang tidak memiliki jaminan yang senilai dengan dana yang diajukan pada pihak bank.
Kesulitan jaminan pada pelaku industri kreatif dapat diminimalisir di perbankan syariah melalui produk mudharabah. Bank sebagai mitra pelaku bisnis berperan sebagai pemilik modal (rabbul maal) sedangkan pelaku bisnis sebagai pemiliki usaha (mudharib). Bank memberikan pembiayaan 100 persen dari pembiayan yang dibutuhkan kepada pelaku bisnis, sedangkan perlaku bisnis pengelola dana dalam produksi. Namun sebelumnya kedua belah pihak menjalankan kontrak (akad) dimana dalam kontrak tersebut menentukan porsi (nisbah) bagi hasil dan jumlah waktu pembayaran. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang menjadi kesepakatan akad , namun bila ada kerugian pembagian resiko tergantung kerugiaannya. Bila kerugian dikarenaka iklim usaha maka di tanggung oleh bank, namun bila ada moral hazard oleh pelaku industri kreatif di tanggung oleh pelaku bisnis bersangkutan.
Jaminan untuk pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan bank kepada pelaku industri kreatif. Tingkat produksi, kwalitas SDM, manajemen keuangan yang menjadi dasar bank syariah memberikan pembiayaan dengan mengunakan skim mudharabah. Keterlibatan langsung bank dalam produksi dan pemasaran diperlukan untuk mekontrol produksi pelaku industri kreatif. Ini diperlukan karena sistem bagi hasil menuntut bank syariah untuk aktif dalam usaha tersebut karena tinggi rendahnya pendapatan yang diterima oleh pelaku industri kreatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bank.
2. Bunga pada bank konvensional yang tinggi
Kesulitan lain bagi industri kreatif adalah pembayaran bunga setiap bulan dimana hasil yang diperoleh dari produksi didapat tidak setiap bulan. Kenyataan ini membuat pelaku industri kreatif kesulitan untuk membayar cicilan dan bagi hasil/margin kepada pihak bank. Untuk mengatisipasi pembayaran bulanan ini, pelaku industri kreatif bisa saja mengambil dari pembiayan yang mereka peroleh dari bank pada saat usaha mereka belum menghasilkan. Artinya, pelaku industri kreatif mendapatkan beban dengan sistem pembayaran di lakukan setiap bulan.
Dalam bank syariah di kenalkan produk salam, dimana bank memberikan pembiayaan kontan kepada pihak pelaku bisnis saat ini. Pembayaran pelaku industri kreatif dilakukan secara kontan bersama margin nanti ketika waktu pembayaran yang telah dtentukan. Pada produk salam dimungkinkan bagi bank untuk terlibat dalam pemasaran, dimana pelaku industri kreatif menjual produknya kepada bank kembali dengan nilai yang sesuai dengan nilai pembiayaan yang telah diajukan, selanjutnya bank menjual barang yang telah diterima tersebut kepada pihak distributor. Dalam hal ini pihak bank diuntungkan dari margin yang dibayarkan pelaku industri kreatif dan keuntungan dari penjualan yang dilakukan ke distributor
3. Manajemen likuditas bank
Pelaku industri kreatif sering dihadapkan kesulitan pembiayaan dikarenakan berbagai syarat yang harus di penuhi, demikian juga penolakan yang diterima. Namun bagi kreditor yang relative lebih besar, bank memberikan tanpa syarat yang terbelit. Bank cenderung diskrimintif dalam memberikan pembiayaan. Namun hal itu bisa diterima karena bank dituntut untuk menjaga performance dengan selalu mengawal tingkat likuiditas yang dimiliki. Bank tidak mau menempuh resiko dengan memberikan pembiayaan yang pada akhirnya menganggu likuiditas bank, seperti kredit macet.
Dari aspek bisnis, bank kurang melihat bahwa industri kreatif sebagai industri yang well performance sehingga tingkat resiko bagi bank juga tinggi. Tidak aneh bilamana bank mengunakan kebijakan yang konservatif pada industri kreatif, misalnya dengan adanya jaminan yang nilainya lebih tinggi dari nilai pinjaman yang di ajukan, tingkat bunga yang tinggi dan waktu pengembalian utang yang pendek. Bank mengunakan kebijakan ini lebih dikarenakan alasan konsep bisnis yang menuntut manajemen likuditas bank yang ketat.
Bank syariah dituntut untuk menjaga performance melalui manajemen likuditas bank. Orientasi bisnis bank syariah, tidak harus sama dengan bank konvensional. Bank syairah memiliki orientasi maslahah dalam berbisnis. Konsep maslaha dalam bank syariah dapat dilihat dari implikasi pada pembiayaan qord. Dimana produk ini adalah produk pembiayaan tanpa margin atau bonus. Pihak pelaku industri kreatif dapat mengajukan pembiayaan qord kepada bank syariah. Ciri umum produk qord adalah tidak ada jaminan, dana terbatas, tempo pembayaran yang pendek. Pelaku industri kreatif pemula dapat mengunakan produk ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan mengunakan produk musyarakah dan atau murabaha.
4. Rendahnya akses pada bank
Industri kreatif memiliki akses yang rendah ke bank, demikian juga bank kurang memiliki kepentingan untuk membuka akses pada industri kreatif. Kurang terbangunnya akses dari industri kreatif ke bank dikarenakan independensi industri kreatif yang banyak mengunaan modal yang terbatas, orientasi industri kreatif lebih memenuhi kebutuhan dasar pelakunya, bahan baku yang digunakan lebih banyak mengunakan bahan baku yang tersedia dan manajemen pengelolaan pelaku industri kreatif kebanyakan dikelola secara sederhana.
Faktor di atas menjadi industri kreatif kurang dikenal dan rendah membangun akses pada bank. Bagi bank keadaaan industri kreatif demikian kurang bankable, dimana bank menuntut pelaku industri kreatif lebih profesional dalam pengelola usaha, hal ini diperlukan bank untuk menjaga komitmen pelaku industri kreatif terhadap bank. Persyaratan administrasi, jaminan, tingkat bunga dan waktu juga mendukung bank untuk meragukan industri kreatif mampu memenuhi syarat yang diperlukan
Bank syariah memiliki komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui system pembiayaan yang berprinsipkan pada nilai-nilai Islam. Ini yang menjadi jaminan bagi bank syariah untuk memiliki akses pada pelaku industri kreatif. Bank syariah, BPR Syariah dan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) syariah semacam BMT memiliki akses pada pelaku industri kreatif melalui produk bagi hasil maupun jual beli. Jadi bank syariah dilihat dari philosofi dan system yang digunakan memiliki akses yang kuat dalam mengelola UMKM.
Contoh lainnya Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif
Diposting oleh
lilis
, at 04.02, in
Contoh lainnya:
Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif
Dalam Decontructing the Concept of Creative Industries, Galloway (2006) menyebutkan bahwa Industri kreatif atau industri budaya adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sama hal apa yang dimaksudkan oleh Caves (2000) dalam Creative Industries: Contracts between Art and Commerce dimana industri kreatif adalah industry yang berhubungan dengan budaya, artistik dan hiburan.
Industri kreatif ini memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, karena industri kreatif dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa. Selain itu industri kreatif juga mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, merupakan pusat peciptaan inovasi dan pembentukan krativitas, dan memiliki dampak sosial yang positif. Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri yang berbasis; (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry)
Di beberapa negara telah mengembangkan industri kreatif melalui berbagai mekanisme pengelolaan dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait. Di Inggris, pengelolaan industri kreatif di bawah Department Culture, Media and Sport (DCMS) yang menkoordinasikan pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif Di New Zealand, industri kreatif dikoordinasi oleh New Zealand Trade and Enterprise (NZTE). NZTE mengkoordinasikan kementerian terkait industri kreatif melalui pembentukan task forces, seperti task force bioteknologi, desain, food and beverage, ICT dan screen production.
Di Singapura, dikoordinasi Ministry of Information, Communications and the Arts (MICA). MICA sebagai konseptor, koordinator dan kolaborator bekerjasama dengan Menteri Perdagangan dan Industri. Tiga visi industri kreatif Singapura; (1) menjadi Renaissance City, (2) Menjadi Global Media City, dan (3) mencapai Design Excellence sebagai key national driver for competitiveness. Sedangkan, Cina melakukan kolaborasi antar departemen yang terkait dengan masing-masing subsektor industri kreatif dengan pemerintah daerah. Dimana Menteri Kebudayaan, menkoordinasi bidang musik, seni pertunjukan, literature budaya dan desain. State Administration of Radio, Film and TV (SARF) bertanggung jawab pada sektor media; film, TV dan Radio. General Administration of Press and Publishing (GAPP) bertanggung jawab pada sektor penerbitan dan percetakan. Menteri Ilmu dan Teknologi mengelola games, dan Menteri Ilmu dan Teknologi bekerjasama dengan Menteri Kontruksi mengelola desain terutama automobile, elektronik dan arsitektur.
Adapun ciri-ciri umum dari industri kreatif terutama di Indonesia adalah, pertama, siklus hidup industri kreatif singkat. Industri kreatif bertumpu pada kreatifitas individual yang bebas dan independen. Ini menunjukkan bahwa karakter industri kreatif yang berasal dari aktualisasi kreatifitas manusia yang yang jauh dari konsep kerja yang dikenal orang pada umumnya. Di Indonesia, pelaku industri kreatif tidak disebut PNS atau pengusaha sehingga jauh dari konsep pekerjaan yang akan mendapatkan fasilitas materi dan jabatan yang umum di pahami masyarakat. Kenyataan ini yang menjadikan industri kreatif kurang diperhatikan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Oleh karenanya, bekerja dalam sektor industri kreatif masih dianggap pekerjaan sekuder/sambilan daripada tidak mendapat pekerjaan di PNS atau pengusaha.
Kedua, Resiko industri kreatif tinggi, industri kreatif sering dipahami sebagai industri yang mengandalkan pada kreativitas semata. Aspek lain yang mendukung kreatifitas sering kurang diperhatikan; misalnya pendidikan, modal dan peran pemerintah dalam mendukung pelaku industri kreatif untuk bertahan. Tinggi resiko produksi industri kreatif dapat diminimalisir dengan dukungan lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi terhadap industri kreatif, lembaga keuangan yang akomodatif terhadap pelaku industri kreatif dan dukungan pemerintah dalam menyediakan legalitas dan fasilitas publik.
Ketiga, Keanekaragaman industri kreatif tinggi. Indonesia memiliki beragam seni, budaya, dan sumber daya manusia yang bisa digunakan sebagai faktor produksi. Potensi ini tumbuh disetiap daerah yang buil in dalam keberagaman karya yang berbeda-beda. Keberagaman ini akan melahirkan produk-produk unggul karena alokasi biaya-biaya produksi bisa diminimalisir karena setiap daerah berkonsentrasi pada desain, mode, corak, citra dan teknologi yang berbeda. Keberagaman yang tinggi akan melahirkan produk-produk yang memiliki keunggulan kompetitif atau competitive advantage di setiap daerah sehingga produk yang dihasilkan lebih efisien.
Keempat, persaingan di antara industri kreatif cukup tinggi. Karakter industri kreatif yang mudah ditiru, murah untuk diproduksi, mudah masuk ke pasar dan model yang unik menjadikan persaingan antara pelaku industri kreatif cukup tinggi. Aspek keunggulan dalam bersaing sangat menentukan pelaku industri kreatif untuk bertahan, terutama aspek keunikan/inovasi/kreasi, keuangan/pembiayaan, teknologi/informasi, manajemen dan distribusi. Pertahanan pelaku industri kreatif juga di pengaruhi jaringan antar industri kreatif. Jaringan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Kelima, industri kreatif mudah ditiru, produk industri kreatif dihasilkan dari kreatifitas manusia menjadikan setiap orang punya potensi untuk bisa meniru. Biaya produksi yang murah dan didasarkan atas potensi lokal yang melimpah menjadi industri kreatif mudah untuk dipelajari. Di samping itu, keberadaan industri kreatif banyak tidak tersentuh oleh perlindungan hukum atas kreatifitas yang dihasilkan pelakunya karena akses industri kreatif yang rendah pada pembuat kebijakan. Kenyataan ini yang menjadian pelaku industri kreatif perlu selalu melakukan inovasi dengan memfaatkan pendanaan, teknologi/informasi dan jaringan yang ada.
Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Kreatif
Dalam Decontructing the Concept of Creative Industries, Galloway (2006) menyebutkan bahwa Industri kreatif atau industri budaya adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sama hal apa yang dimaksudkan oleh Caves (2000) dalam Creative Industries: Contracts between Art and Commerce dimana industri kreatif adalah industry yang berhubungan dengan budaya, artistik dan hiburan.
Industri kreatif ini memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, karena industri kreatif dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa. Selain itu industri kreatif juga mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, merupakan pusat peciptaan inovasi dan pembentukan krativitas, dan memiliki dampak sosial yang positif. Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri yang berbasis; (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry)
Di beberapa negara telah mengembangkan industri kreatif melalui berbagai mekanisme pengelolaan dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait. Di Inggris, pengelolaan industri kreatif di bawah Department Culture, Media and Sport (DCMS) yang menkoordinasikan pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif Di New Zealand, industri kreatif dikoordinasi oleh New Zealand Trade and Enterprise (NZTE). NZTE mengkoordinasikan kementerian terkait industri kreatif melalui pembentukan task forces, seperti task force bioteknologi, desain, food and beverage, ICT dan screen production.
Di Singapura, dikoordinasi Ministry of Information, Communications and the Arts (MICA). MICA sebagai konseptor, koordinator dan kolaborator bekerjasama dengan Menteri Perdagangan dan Industri. Tiga visi industri kreatif Singapura; (1) menjadi Renaissance City, (2) Menjadi Global Media City, dan (3) mencapai Design Excellence sebagai key national driver for competitiveness. Sedangkan, Cina melakukan kolaborasi antar departemen yang terkait dengan masing-masing subsektor industri kreatif dengan pemerintah daerah. Dimana Menteri Kebudayaan, menkoordinasi bidang musik, seni pertunjukan, literature budaya dan desain. State Administration of Radio, Film and TV (SARF) bertanggung jawab pada sektor media; film, TV dan Radio. General Administration of Press and Publishing (GAPP) bertanggung jawab pada sektor penerbitan dan percetakan. Menteri Ilmu dan Teknologi mengelola games, dan Menteri Ilmu dan Teknologi bekerjasama dengan Menteri Kontruksi mengelola desain terutama automobile, elektronik dan arsitektur.
Adapun ciri-ciri umum dari industri kreatif terutama di Indonesia adalah, pertama, siklus hidup industri kreatif singkat. Industri kreatif bertumpu pada kreatifitas individual yang bebas dan independen. Ini menunjukkan bahwa karakter industri kreatif yang berasal dari aktualisasi kreatifitas manusia yang yang jauh dari konsep kerja yang dikenal orang pada umumnya. Di Indonesia, pelaku industri kreatif tidak disebut PNS atau pengusaha sehingga jauh dari konsep pekerjaan yang akan mendapatkan fasilitas materi dan jabatan yang umum di pahami masyarakat. Kenyataan ini yang menjadikan industri kreatif kurang diperhatikan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Oleh karenanya, bekerja dalam sektor industri kreatif masih dianggap pekerjaan sekuder/sambilan daripada tidak mendapat pekerjaan di PNS atau pengusaha.
Kedua, Resiko industri kreatif tinggi, industri kreatif sering dipahami sebagai industri yang mengandalkan pada kreativitas semata. Aspek lain yang mendukung kreatifitas sering kurang diperhatikan; misalnya pendidikan, modal dan peran pemerintah dalam mendukung pelaku industri kreatif untuk bertahan. Tinggi resiko produksi industri kreatif dapat diminimalisir dengan dukungan lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi terhadap industri kreatif, lembaga keuangan yang akomodatif terhadap pelaku industri kreatif dan dukungan pemerintah dalam menyediakan legalitas dan fasilitas publik.
Ketiga, Keanekaragaman industri kreatif tinggi. Indonesia memiliki beragam seni, budaya, dan sumber daya manusia yang bisa digunakan sebagai faktor produksi. Potensi ini tumbuh disetiap daerah yang buil in dalam keberagaman karya yang berbeda-beda. Keberagaman ini akan melahirkan produk-produk unggul karena alokasi biaya-biaya produksi bisa diminimalisir karena setiap daerah berkonsentrasi pada desain, mode, corak, citra dan teknologi yang berbeda. Keberagaman yang tinggi akan melahirkan produk-produk yang memiliki keunggulan kompetitif atau competitive advantage di setiap daerah sehingga produk yang dihasilkan lebih efisien.
Keempat, persaingan di antara industri kreatif cukup tinggi. Karakter industri kreatif yang mudah ditiru, murah untuk diproduksi, mudah masuk ke pasar dan model yang unik menjadikan persaingan antara pelaku industri kreatif cukup tinggi. Aspek keunggulan dalam bersaing sangat menentukan pelaku industri kreatif untuk bertahan, terutama aspek keunikan/inovasi/kreasi, keuangan/pembiayaan, teknologi/informasi, manajemen dan distribusi. Pertahanan pelaku industri kreatif juga di pengaruhi jaringan antar industri kreatif. Jaringan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Kelima, industri kreatif mudah ditiru, produk industri kreatif dihasilkan dari kreatifitas manusia menjadikan setiap orang punya potensi untuk bisa meniru. Biaya produksi yang murah dan didasarkan atas potensi lokal yang melimpah menjadi industri kreatif mudah untuk dipelajari. Di samping itu, keberadaan industri kreatif banyak tidak tersentuh oleh perlindungan hukum atas kreatifitas yang dihasilkan pelakunya karena akses industri kreatif yang rendah pada pembuat kebijakan. Kenyataan ini yang menjadian pelaku industri kreatif perlu selalu melakukan inovasi dengan memfaatkan pendanaan, teknologi/informasi dan jaringan yang ada.
Langganan:
Postingan (Atom)



