WEB BLOG
this site the web

USAHA KECIL DAN MENENGAH

NAMA : LILIS DWI KUSUMO WARDANY
NPM : 30208733
KELAS : 3 DD03/ M. PEMASARAN
TUGAS : UKM

USAHA KECIL dan MENENGAH (UKM)

Di era globalisasi saat ini, banyak masyarakat yang mendirikan Usaha Kecil dan Menengah atau biasa disingkat UKM yaitu sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang berdiri sendiri,memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha) dan jika karyawannya kurang dari 20 orang. Di Indonesia jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.Pemerintah Indonesia pun melakukan pembina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten dan juga sering mengadakan seminar maupun workshop.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Namun di dalam Undang-undang No.9 Tahun 1995, usaha kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering di kait kan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negeri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat ber pendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya, dan di masing-masing negara yang satu dengan yang lain juga berbeda-beda dalam penentuan jumlah pekerja.
contohnya :
- Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
- Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang Dikatagori kan usaha kecil.
- Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.

Usaha kecil memiliki penjabaran kriteria usaha menurut UU No. 9 tahun 1995 yang berisikan sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-ciri usaha kecil:
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah,
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah,
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha,
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP,
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha,
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal,
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil:
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja,
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Koperasi berskala kecil.
UKM juga menyangkut tentang ruang lingkup Usaha Mikro yang terdapat pada keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro:
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti,
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat,
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha,
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai,
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank,
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro:
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya,
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat,
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.,
• Peternakan ayam, itik dan perikanan,
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan,sebetulnya usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang,
• Tidak sensitive terhadap suku bunga,
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter,
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha Menengah juga berada dalam ruang lingkup dari UMKM (Usaha mikro kecil dan menegah), yang sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998, Usaha Menengah adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah:
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi,
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan,
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll,
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll,
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan,
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah,
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor,
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi,
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam,
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Faktor yang menghambat perkembangan UKM antara lain :
• Kurang pengetahuan tentang pasar
• Bargaining power lemah
• Minimnya modal
• Rendahnya teknologi

Beberapa tantangan eksternal dalam UKM:
• Munculnya globalisasi yang berakibat meningkatnya persaingan pasar
• Lemahnya peraturan dan penegakan hukum
• Rendahnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk UKM dalam negeri
• Belum meluasnya dukungan infrastuktur yang memadai bagi sentra-sentra UKM

Faktor yang memperngaruhi perkembangan UKM
Dari dalam UKM :
• Kemampuan manajerial
• Pengalaman pemilik atau pengelola
• Kemampuan untuk mengakses pasar input dan output,teknologi produksi dan sumber-sumber permodalan
• Besar kecilnya modal yang dimiliki

Dari luar UKM :
• Dukungan berupa bantuan teknis dan keuangan dari pihak pemerintah/swasta
• Kondisi perekonomian yang dicerminkan dari permintaan pasar domestik maupun dunia
• Kemajuan teknologi dalam produksi

Dampak Positif dan Negatif dari UKM
Dampak Positif:
• Membuka lapangan pekerjaan
• Mengurangi kemiskinan
• Menciptakan perdamaian

Dampak Negatif:
• Pencemaran lingkungan
• Kerusakan ekosistem
Tip Jitu Pemasaran UKM
Esensi dari pemasaran adalah memahami kebutuhan pelanggan dan membuat rencana pemasaran yang berisikan tentang bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut. Cara terbaik mengembangkan bisnis adalah memfokuskan diri pada pertumbuhan perusahaan.
Dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan anda dengan cara:
1. Menggaet lebih banyak pelanggan baru
2. Menarik pelanggan untuk membeli lebih banyak
3. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih mahal (sehingga marginnya lebih besar)
4. Menarik pelanggan untuk membeli produk yang lebih menguntungkan.
5. Menarik pelanggan untuk membeli lebih sering

Pemasaran UKM dan perusahaan besar sangat jauh berbeda. Kesalahan terbasar dari pelaku UKM adalah mencaplok mentah-mentah strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan besar yang bermodal sangat besar untuk diterapkan di perusahaan kecil.
UKM biasanya tidak mempunyai budget untuk pemasaran kalaupun ada biasanya sangat terbatas. Oleh karena itu dituntut kreatifitas yang lebih yaitu dengan mencari cara memasarkan produk atau jasa yang tidak memerlukan biaya atau yang berbiaya rendah. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Kumpulkan supplier/ vendor dan minta mereka mengadakan co-op marketing. Yakinkan mereka bahwa perusahaan anda akan berkembang dengan pesat jika mereka dapat membantu dalam pemasaran yang pada gilirannya akan menguntungkan supplier/ vendor. Misalnya, anda bisa mencantumkan logo perusahaan supplier anda dalam materi menasaran (kaos, brosur, x-banner, dll) anda sehingga biaya akan ditanggung bersama atau semua dari supplier. Buatlah proposal, cantumkan rencana pemasaran dan target penjualan anda serta prediksi quantitas pembelian bahan baku yang akan anda beli dari supplier/ vendor.

2. Minta referral kepada pelanggan anda (existing). Buatlah suatu skema, misalnya, jika orang yang direferensikan oleh mereka membeli dari anda, mereka akan mendapatkan insentif tertentu, sehingga mereka akan dengan senang hati memberikan referensi sebanyak-banyaknya.

3. Buat produk unik supaya dapat sorotan media. Produk yang unik tersebut ditujukan hanya sebagai umpan untuk membuat calon pelanggan penasaran datang ke tempat anda. Ketika mereka datang, juga tawarkan produk-produk lainnya.

4. Undang orang supaya datang ke tempat anda. Jika ada konser di kota anda, misalnya, ikutlah dalam penjualan tiketnya, anda akan dapat publisitas media gratis karena menjadi tempat penjualan tiket. Nama atau tempat usaha anda akan disebut di media dan orang akan datang ke tempat anda.Sambut mereka dan tawarkan produk anda.

Setelah anda melakukan kampanye pemasaran, langkah selanjutnya adalah menelusuri dari mana mereka tahu tempat anda. Tanyakan kepada mereka. Informasi tersebut sangat penting untuk mengetahui mana program pemasaran yang efektif dan mana yang kurang efektif. Kemudian, lakukan perubahan strategi berdasarkan hasil temuan tersebut.
Dari mana anda bisa memulai pemasaran?
Untuk mengawali, lakukan sendiri dan buat sendiri rencana pemasaran seperti mengontak sendiri lima atau sepuluh calon pelanggan yang potensial setiap hari, lima hari seminggu. Anda akan terkejut karena ternyata bisnis anda berkembang pesat. Jadi sebetulnya kita tidak perlu budget yang besar untuk pemasaran.
 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies